Minggu, 05 Oktober 2025

Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di 3 Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 00:27 WIB
Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di 3 Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa
IST
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.

POSMETRO MEDAN,Tebing Tinggi–Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Paparan tersebut digelar di Mapolres Tebingtinggi pada Kamis (2/10/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan total 1.010 tersangka.

Baca Juga:

Paparan ini bersama Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diikuti Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

Baca Juga:

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan modus para tersangka serta strategi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menargetkan barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.

Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deliserdang antara lain Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota.

Di wilayah hukum Polres Serdangbedagai, penindakan dilakukan di Grand Galaxy, sementara di wilayah Polres Tebingtinggi di Karaoke Blak White.

"Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi).

"Diminta kepada para Kapolres untuk memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah rawan tersebut," ujarnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain," pungkasnya.(LAM)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Langkat Ciduk Pemilik Ganja
Menyamar Jadi Tukang Becak, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit Pancurbatu
Polres Padang Sidimpuan Ringkus 53 Tersangka Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi
Polda Sumut Buru Pasutri Pengusaha Tempat Hiburan Malam Dragon dan Pengendali Sabu
komentar
beritaTerbaru