Minggu, 07 September 2025

Adik Pembunuh Abang Kandung Dibekuk, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Faliruddin Lubis - Kamis, 08 Mei 2025 02:32 WIB
Adik Pembunuh Abang Kandung Dibekuk, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat menggelar Press Release di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Rabu (07/05/2025) sekira pukul 16.00 WIB. (Adi)

POSMETRO MEDAN, Simalungun – Setelah sempat melarikan diri, Jasamen Girsang (62), warga Huta Bandar Saribu, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, akhirnya berhasil ditangkap polisi.





Ia ditangkap setelah menikam abang kandungnya, Ruslan Girsang (78), hingga tewas di rumah korban yang berada di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.





Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Pematangraya, Rabu (07/05/2025) pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:




Ia didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto dan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang.





“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Ruslan Girsang dan istrinya dengan terlebih dahulu mempersiapkan sebilah pisau dari dapur rumahnya. Setelah itu, ia mendatangi rumah korban dan terjadi pertengkaran. Tersangka kemudian menikam korban sebanyak tiga kali di bagian dada dan perut hingga korban meninggal dunia. Sementara istri korban, Juniarly Saragih, mengalami luka pada jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kanan,” jelas Kapolres.

Baca Juga:




Kapolres juga menerangkan bahwa motif pembunuhan berawal dari keinginan tersangka menjual sebidang tanah perladangan milik keluarga di Roba, Nagori Mardinding.





Namun korban menolak, karena tanah tersebut merupakan warisan orang tua mereka yang harus disetujui oleh seluruh ahli waris yang berjumlah 10 bersaudara. Penolakan itu telah dilakukan berkali-kali oleh korban.





Karena permintaan tak kunjung disetujui, pada hari kejadian, tersangka membawa pisau yang diselipkan di pinggang kiri dan mendatangi rumah korban.





Saat bertemu di teras rumah, tersangka kembali meminta persetujuan penjualan tanah, namun korban tetap menolak dan masuk ke dalam rumah. Tersangka pun mengikuti korban masuk ke ruang tamu.





"Di ruang tamu, tersangka melihat korban mengepalkan tangannya. Hal ini memicu emosi tersangka yang teringat masa kecilnya saat kerap dipukuli oleh korban. Tersangka pun mencabut pisau dan menikam perut korban hingga terjatuh dan membentur lemari. Dalam posisi tersandar, tersangka kembali menikam dada korban,” ungkap Marganda.





Saat itu, istri korban datang dari dalam kamar dan melihat suaminya sudah tergeletak bersimbah darah.





Ia berteriak minta tolong dan mencoba mengangkat tubuh korban ke kursi. Karena tak ada yang datang membantu, ia mencoba menahan tangan tersangka, namun tangannya ditepis hingga terjatuh dan mengalami luka di jari-jari serta bagian pinggang akibat terbentur meja.





“Istri korban juga menyaksikan tersangka kembali menikam dada korban saat dalam posisi duduk di kursi. Setelah itu, tersangka melarikan diri. Namun akhirnya berhasil kami tangkap dan amankan,” lanjut Kapolres.





Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup.(Adi)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Wakil Walikota Medan, Ajak Komunitas Bikers Perangi Narkoba dan Begal
Lapas Muara Bungo Maulid Nabi Muhammad S.A.W sekaligus Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
" Premanisme dan Parkir Liar akan Saya Tertibkan"
Propam Polres Toba Laksanakan Pengawasan dan Pengecekan Apel Fungsi serta RTP
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Gelar Gotong Royong
Keji, Pria di Tapsel Banting Anak Tiri Berkali-kali hingga Tewas
komentar
beritaTerbaru