Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. Seorang pria yang kini berstatus tersangka, inisial A.R., diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian di salah satu toko peralatan sekolah di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasus ini bermula dari laporan korban Nike Aulya Viani, yang melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/819/X/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelapor tengah bekerja menjaga toko peralatan sekolah ketika pelaku datang berpura-pura ingin memesan sejumlah perlengkapan sekolah, seperti topi SD, atribut pramuka, dan tali pinggang. Setelah memesan barang, pelaku berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang pembayaran, namun tidak kembali lagi.
Baca Juga:
Beberapa saat kemudian, korban menyadari dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp1.400.000, dua kartu ATM, KTP, dan STNK sepeda motor telah hilang dari dalam tasnya. Berdasarkan hasil rekaman CCTV toko, terlihat pelaku yang mengambil dompet tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Korban kemudian menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, korban mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku terlihat di sebuah toko jilbab di Jalan Diponegoro, Kisaran.
Baca Juga:
Korban bersama temannya kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka inisial A.R. merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah dihukum 10 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidter," ujar pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 jaket jeans biru, dan 1 helm hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 16 menit lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 34 menit lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 14 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 14 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 17 jam lalu