Ultimatum KKB: Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi...
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. Seorang pria yang kini berstatus tersangka, inisial A.R., diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian di salah satu toko peralatan sekolah di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasus ini bermula dari laporan korban Nike Aulya Viani, yang melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/819/X/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelapor tengah bekerja menjaga toko peralatan sekolah ketika pelaku datang berpura-pura ingin memesan sejumlah perlengkapan sekolah, seperti topi SD, atribut pramuka, dan tali pinggang. Setelah memesan barang, pelaku berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang pembayaran, namun tidak kembali lagi.
Baca Juga:
Beberapa saat kemudian, korban menyadari dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp1.400.000, dua kartu ATM, KTP, dan STNK sepeda motor telah hilang dari dalam tasnya. Berdasarkan hasil rekaman CCTV toko, terlihat pelaku yang mengambil dompet tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Korban kemudian menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Hingga akhirnya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, korban mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku terlihat di sebuah toko jilbab di Jalan Diponegoro, Kisaran.
Baca Juga:
Korban bersama temannya kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka inisial A.R. merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah dihukum 10 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidter," ujar pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 jaket jeans biru, dan 1 helm hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 18 menit lalu
Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket.
Politik satu jam lalu
Seorang pria yang mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat berada di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru.
Peristiwa 2 jam lalu
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 3 jam lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 4 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 5 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 5 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota M
Medan 9 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melakukan kunjungan balasan ke Kantor Cabang B
Medan 9 jam lalu