POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial M, 47 tahun, di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (18/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti enam bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 kilogram, satu tas berwarna hitam, satu unit telepon genggam Android berwarna biru dan satu bungkus berwarna putih.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai sabu di kawasan Dusun IX, Desa Silo Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P. Sianipar bersama tim Opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Setibanya di lokasi, petugas melakukan monitoring dan patroli di sekitar kawasan tersebut.
Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam bungkus berwarna hitam yang diduga berisi 6 plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,5 kilogram beserta sejumlah barang lainnya.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama MUSEMMIL, warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dia mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial M, dengan imbalan sebesar Rp30 juta setelah barang sampai di tujuan.
Tags
beritaTerkait
komentar