Selasa, 29 September 2026

Polisi Terlibat 1 Kg Sabu Dipecat Tidak Hormat

Administrator - Selasa, 04 November 2025 07:22 WIB
Polisi Terlibat 1 Kg Sabu Dipecat Tidak Hormat
IST
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon

POSMETRO MEDAN,Medan – Seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu.

Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, yang digelar belum lama ini.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan pemecatan tersebut. Ia menegaskan bahwa ES dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga:

"Hasil sidang kode etiknya sudah keluar dan ES dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim sidang kode etik Bid Propam Polda Sumut," ujar AKBP Siti Rohani, Senin (2/11/2025).

Kasus narkoba yang menjerat ES tidak berhenti pada sanksi etik. Ia juga tengah menjalani proses hukum pidana di Polres Binjai bersama beberapa rekannya.

Baca Juga:

Sebelumnya, ES ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dahulu diamankan dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan itulah, keterlibatan ES akhirnya terungkap.

Polda Sumut menegaskan tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Pemecatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi Polri," tegas AKBP Siti Rohani.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan ES guna mengungkap kemungkinan pelaku lain yang turut terlibat.(REZ)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air
Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Bupati Deli Serdang di Bidang Kesehatan Hewan
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
komentar
beritaTerbaru