Kecamatan Medan Baru Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Tali Asih, Pemerintah Hadir Menyapa Warga
POSMETRO MEDAN, Medan Kepedulian terhadap masyarakat terus diwujudkan jajaran Kecamatan Medan Baru melalui kegiatan Tali Asih yang dilak
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan LPL seorang analis kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin 10 November 2025.
Penahanan tersangka LPL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group di Bank Sumut pada tahun 2012.
"Penahanan tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan memukan dua alat bukti yang cukup," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Senin 10 November 2025.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka IPL sesuai surat perintah Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," sambungnya.
Menurut Indra, dari fakta penyidikan pada tahun 2012 tersangka LPL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit
Baca Juga:
Selain itu, tersangka LPL juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum atau Kredit Umum.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp. 3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.290.469.309,15," jelas Indra.
Tersangka LPL pun dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LPL setelah terbit surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," tegas Indra Hasibuan.(lam/red)
POSMETRO MEDAN, Medan Kepedulian terhadap masyarakat terus diwujudkan jajaran Kecamatan Medan Baru melalui kegiatan Tali Asih yang dilak
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Sehari setelah menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Suasana Halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Raharja, Lingkungan 12, Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Meda
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang RSUD Drs. H. Amri Tambunan menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keluhan pasien yang memperta
Sumut 17 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) I Kabu
Sumut 20 jam lalu
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Sumut 21 jam lalu
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging.
Sumut 22 jam lalu
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 22 jam lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
Sumut 22 jam lalu