Camat dan Koramil 07/Juhar Pererat Sinergi Bersama Polsek Juhar
Camat dan Koramil 07/Juhar Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke80, Pererat Sinergi Bersama Polsek Juhar
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan LPL seorang analis kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin 10 November 2025.
Penahanan tersangka LPL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group di Bank Sumut pada tahun 2012.
"Penahanan tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan memukan dua alat bukti yang cukup," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Senin 10 November 2025.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka IPL sesuai surat perintah Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," sambungnya.
Menurut Indra, dari fakta penyidikan pada tahun 2012 tersangka LPL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit
Baca Juga:
Selain itu, tersangka LPL juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum atau Kredit Umum.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp. 3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.290.469.309,15," jelas Indra.
Tersangka LPL pun dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LPL setelah terbit surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," tegas Indra Hasibuan.(lam/red)
Camat dan Koramil 07/Juhar Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke80, Pererat Sinergi Bersama Polsek Juhar
Sumut 3 menit lalu
Rakernas XVIII APEKSI menghasilkan sedikitnya 10 rekomendasi strategis memperkuat Kota Tangguh.
Sumut 16 menit lalu
Gussa Oliver dan Felesia masuk radar menjadi calon Paskibraka Nasional yang bikin Keluarga Besar Nainggolan dan Munthe bangga.
Profil 33 menit lalu
4 kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid yang menjadi bahan baku rokok elektronik diamankan petugas BNN.
Peristiwa 48 menit lalu
Sedikitnya 32 personel Polri dan ASN Polres Tapanuli Tengah menerima kenaikan pangkat, selamat!
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menggelar aksi sosial bertajuk
Medan satu jam lalu
Presiden APGN Toba Caldera Bisa memanfaatkan jejaring Geopark Asia Pasifik.
Berita 2 jam lalu
Rajut Sinergitas dan Kebersamaan, Pemkab Samosir dan Polres memperkuat kolaborasi.
Sumut 2 jam lalu
Saksi di Menara Pandang Tarutung Lahirnya KaWaN, Pemersatu Insan Pers Tapanuli Utara
Sumut 2 jam lalu
Kejagung resmi menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan menjadi tersangka bbaru dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Inter-Nasional 2 jam lalu