Sore Nanti: Indonesia Vs Timor Leste, Misi Amunisi Rahasia
Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste pada matchday kedua Grup A Piala AFF 2026, Jumat 31 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Sport 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN-Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil, anggota Yonif 203/AK, dengan hukuman penjara selama 3 bulan 18 hari setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Pratu Saifhonna kehabisan uang saat menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Dalam keadaan terdesak, ia mengambil uang dari dua kotak amal di Mushola Lantai 1 Terminal Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Total uang yang diambil mencapai Rp1.300.000.
Tindakan tersebut membuat Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Mutaqin Bandara Kualanamu mengalami kerugian dengan jumlah yang sebenarnya tergolong kecil dan masih di bawah batasan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan.
Baca Juga:
Dalam sidang, Oditur Militer menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, karena dinilai terbukti melakukan pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum. Selain itu, oditur juga meminta agar barang bukti berupa tiga kotak amal berwarna krem dikembalikan kepada pihak BKM Masjid Al Mutaqin, sementara satu buah flashdisk 8 GB merek V-Gen berwarna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, antara lain bahwa nilai kerugian kecil, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan memiliki latar belakang sebagai prajurit aktif yang sedang menghadapi kesulitan pribadi. Oleh karena itu, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan, yaitu 3 bulan 18 hari penjara.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Perma Nomor 02 Tahun 2012, perbuatan Terdakwa sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) yang ancaman pidananya paling lama tiga bulan dan seharusnya tidak memerlukan penahanan.
Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan jarak kesatuan tempat Terdakwa berdinas di Tangerang, Provinsi Banten, serta demi kelancaran proses hukum, pengadilan memutuskan untuk tetap menahan Terdakwa hingga vonis dibacakan.
Barang bukti berupa tiga kotak amal dikembalikan kepada BKM Masjid Al Mutaqin Bandara Kualanamu, sementara flashdisk yang disita akan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa prajurit TNI tetap harus menjunjung tinggi hukum dan disiplin militer di mana pun berada, sekalipun dalam situasi sulit.(Reza)
Timnas Indonesia akan menghadapi Timor Leste pada matchday kedua Grup A Piala AFF 2026, Jumat 31 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Sport 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan UndangUndan
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjat
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotik
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Berastagi, Karo Semarak Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo Tahun 2026 resmi dimulai, Kamis (30/7), dengan mengh
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANForum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Belawan diketuai Budi Yanto SH dan Sekretaris Muhammad Maskur resmi dilantik oleh Ke
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bank Sumut membuka akses dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp44,5 miliar bagi pekebun sawit di Sum
Bisnis 2 jam lalu
Landen Marbun, Anggota DPRD Sumut yang Selalu Hadir Paling Awal di Sidang Paripurna.
Profil 2 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Deni Sembiring atau Ketua Kandar resmi menerima mandat sebagai Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai pe
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mempercepat pemulihan daerah pascabencana alam terus membuahkan
Sumut 3 jam lalu