Selasa, 31 Maret 2026

Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Medan, Beraksi di 7 Lokasi

Indrawan - Jumat, 16 Mei 2025 08:59 WIB
Polisi Tembak 4 Anggota Komplotan Curanmor di Medan, Beraksi di 7 Lokasi
Polisi menembak empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polisi menembak empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Keempatnya ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat ditangkap.





Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, mengatakan keempat anggota komplotan curanmor itu adalah AS alias Rifai (20) warga Medan Sunggal, Kota Medan. Kemudian RS alias Iwan (19), MF alias Lana (19) dan Ar alias Anda (18). Ketiganya warga Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.





"Empat tersangka terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan saat hendak diamankan," kata AKBP Rudi Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:




Rudi menyebut dari pemeriksaan sementara diketahui jika komplotan curanmor ini sudah beraksi di setidaknya tujuh lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.





"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang sebagai eksekutor, ada yang memantau dan ada yang menjual hasil pencurian. Hasil aksi mereka untuk berfoya-foya," ujarnya.

Baca Juga:




Terungkapnya aksi komplotan curanmor ini, lanjut Rudi, bisa dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan warga atas nama Marganda Ritonga, yang kehilangan sepeda motornya saat berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada 7 Mei 2025 lalu.





"Penyelidikan kasus itu mengarah kepada kelompok ini. Kemudian kita lakukan pengajaran dan penangkapan terhadap mereka," pungkasnya.





"Mereka kita tangkap berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam," tambahnya.





Atas perbuatannya, kata Rudi, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (wan/okz)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Jambret Mengganas di Rantau Prapat, Rasa Aman Warga Terancam, Polisi Diminta Gerak Cepat
Wujud Kepedulian Polri, Kapolrestabes Medan Dampingi Wakapolda Sumut Salurkan Bantuan Kapolda ke Pesantren Jabal Noor
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
Wartawan Posmetro Medan Adam Wizard Terpilih Jadi  Pengawas Eksternal  Penerimaan Anggota Polri TA.2026
Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Percepatan Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19 Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru