Senin, 05 Oktober 2026

Pria Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandungnya Dituntut 5 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 21 November 2025 11:07 WIB
Pria Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandungnya Dituntut 5 Tahun Penjara
IST
Reynaldi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

POSMETRO MEDAN,Medan– Masih ingat dengan kasus, Reynaldi, pria yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol). Kini, Reynaldi sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar JPU Rizkie saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 5 PN Medan.

JPU menyatakan Reynaldi terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:

Kasus ini menghebohkan publik karena bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara Reynaldi dan adiknya sendiri, Najma Hamida (21). Sementara itu, JPU belum dapat membacakan tuntutan terhadap Najma karena yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan, dan menyusul menangkap Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Kasus ini bermula ketika seorang driver ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Pengorder memerintahkan paket tersebut agar dititipkan kepada marbot masjid.

Namun setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan marbot atau orang lain di masjid. Ia mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak aktif. Bertanya kepada warga sekitar pun tidak membuahkan hasil.

Setelah menunggu cukup lama dan merasa curiga, Yusuf bersama warga membuka tas hitam berisi paket tersebut. Mereka terkejut ketika mendapati bahwa paket itu berisi mayat bayi.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditangani oleh kepolisian.(detiksumut)

Tags
beritaTerkait
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Bapa Uda Kandung  Tega  'Gituin' Putri Abangnya yang Yatim Piatu, Sampai Mengandung
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Fraksi Gerindra DPRD Binjai Pertanyakan Pola Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Tavip
Asri Ludin Tambunan Pastikan Andri Septian Dolores Simbolon Tetap Punya Masa Depan di Pemkab Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru