Momen Harkitnas 2026 : Jaga Tunas Bangsa
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Sidang yang dinanti-nanti terkait pembacaan vonis terhadap dua kontraktor pemberi suap proyek jalan di Sumatera Utara, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), kembali molor. Majelis hakim yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa berkas putusan keduanya belum rampung disusun.
Pantauan Posmetro Medan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025), Ketua Majelis Hakim Khamonzaro Waruwu sempat membuka persidangan hanya untuk mengumumkan penundaan tersebut. Sidang yang awalnya diperkirakan akan berlangsung dengan pembacaan vonis ternyata hanya berjalan beberapa menit.
"Sebelumnya kami sampaikan pembacaan vonis belum dapat dilangsungkan hari ini. Majelis masih memerlukan tambahan waktu menyelesaikan pertimbangan putusan," ujar Khamonzaro sambil menatap ke arah kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK serta tim penasihat hukum kedua terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025. Kepada para terdakwa, tetap jaga kesehatan selama penahanan," tambahnya.
Tuntutan Jaksa KPK: Suap Rp 4,5 Miliar Terbukti Mengalir
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat Akhirun dan Rayhan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut yang turut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Topan Ginting dan pihak lainnya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Akhirun dengan pidana 3 tahun penjara. Sang anak, Rayhan, dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya dianggap terbukti memberikan suap atau gratifikasi sebagaimana dakwaan Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian hadiah kepada penyelenggara negara.
JPU menegaskan, dari hasil penyidikan, setidaknya Rp 4,5 miliar mengalir dari keduanya kepada sejumlah pihak. Uang tersebut disebut sebagai "pelicin" untuk mengamankan dan melancarkan proyek pekerjaan jalan di beberapa titik di Sumatera Utara.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata mencederai integritas penyelenggara negara. Ada aliran dana suap miliaran rupiah yang kami uraikan dalam dakwaan dan telah terbukti di persidangan," tegas jaksa dalam tuntutannya beberapa waktu lalu.
Harapan Publik: Sidang Tak Berlarut-larut
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 16 menit lalu
Nilai tukar Rupiah menyentuh angka Rp17.728 per Dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026 siang.
Bisnis satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tengah masyar
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswa MAN 1 Mandailing Natal. Tim Futsal MAN 1 Madina sukses me
Sport 2 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini Selasa 19 Mei 2026 diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 2 jam lalu
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembukaan Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Pengawas Kontruksi.
Medan 2 jam lalu
Penjaga Malam Jual Sabu Modus Jaga Malam Sekaligus Ronda di Pos Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ajamu Labuhanbatu Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan
Sumut 3 jam lalu
2 Karyawan PT BSP Tbk Kisaran Ditembak OTK Saat Patroli Kebun Sawit.
Peristiwa 3 jam lalu
33 Warga Silalas Terdata Sebagai Penerima Manfaat Bantuan Program PKH Medan Makmur.
Medan 3 jam lalu