Sabtu, 06 Desember 2025

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan di Club Bravo SGR

Evi Tanjung - Jumat, 05 Desember 2025 19:42 WIB
Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan di Club Bravo SGR
Ist
Empat tersangka yang diamankan Polres Tanah Karo

POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.

Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.

Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.

Baca Juga:

Pelaku pertama, RGJ, diamankan pada Kamis (4/12) dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe. Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.

Baca Juga:

"RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam" jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres," jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres.

Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.

Satreskrim Polres Tanah Karo saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka guna mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.

Tags
beritaTerkait
Aksi Kemanusiaan Brimob Polda Sumut, Evakuasi Korban Sakit Parah dari Wilayah Terdampak Banjir
AMPI Kota Medan Peduli Korban Bencana, Salurkan Bantuan Beras 2 Ton
Anggota DPR RI Dapil 3 Doli Bantu Korban Banjir Langkat
DPP Golkar Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Bencana Longsor Gunung Pinapan
Kodam I/BB Kerahkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir
Pemko Medan Ajukan Ke Kemensos Agar Korban Jiwa Dalam Bencana Banjir Dapat Santunan
komentar
beritaTerbaru