Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Baca Juga:
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum," tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Jpg)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar