Jumat, 15 Mei 2026

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan di Club Bravo SGR

Evi Tanjung - Jumat, 05 Desember 2025 19:42 WIB
Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan di Club Bravo SGR
Ist
Empat tersangka yang diamankan Polres Tanah Karo

Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Baca Juga:

"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum," tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Jpg)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Siapkan Bantuan Khusus Bagi Korban Begal di Medan
Nyawa Melayang di Proyek Islamic Center Medan, Fakta BPJS Tak Aktif Bongkar Dugaan Pelanggaran
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap
Ancam Korbannya Pakai Parang Pelaku Ditangkap  Polres Binjai
Pengakuan Ibunda Glen Dito, Korban Penganiayaan LS Cs: "Anak Saya Disterum dan Dipukuli"
komentar
beritaTerbaru