Minggu, 29 Maret 2026

Residivis Tiga Kali Kena 'Tempel' Pelor saat Beraksi di Parkiran D'Cafe Medan

Jafar Sidik - Selasa, 16 Desember 2025 23:28 WIB
Residivis Tiga Kali Kena 'Tempel' Pelor saat Beraksi di Parkiran D'Cafe Medan
Inilah tampang pelaku yang tertangkap saat beraksi di parkiran D'Cafe Medan.(daram)

POSMETRO MEDAN-Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir D'Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Korban, Suci Ervina (26), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat diparkir di lokasi tersebut.

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka ditangkap di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Acil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dilakukan pengembangan untuk memburu DPO di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan memukul salah seorang personel Polri hingga terjatuh.

Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang tersebut dibagi dua dengan pelaku lain dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat pengembangan.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru