Wakili Kepala Daerah Di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK Dan Targetkan WTP
Posmetro Medan, Medan Pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan menerima arahan dari Badan Pemeriksa
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Dua pria berprofesi sebagai petani asal Aceh harus menerima hukuman berat setelah terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali. Selain pidana badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.
"Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar William saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Dalam fakta persidangan terungkap, Basaruddin awalnya bekerja di Malaysia dan mendapat tawaran dari seorang pria bernama Nazar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.
Basaruddin kemudian mengajak Nyak Ali dengan imbalan Rp20 juta. Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai pada 14 Juni 2025 sebelum diarahkan ke wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Keesokan harinya, tepat di depan terminal Bagan Batu, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu dengan total berat 2,3 kilogram kepada Basaruddin. Barang haram itu selanjutnya dibawa menuju Kota Medan menggunakan bus.
Setibanya di Medan sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Namun, penerima yang mereka temui ternyata merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran.
Petugas langsung mengamankan kedua terdakwa dan menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas yang mereka bawa. Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau dan berujung pada vonis penjara belasan tahun. ( San)
Posmetro Medan, Medan Pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan menerima arahan dari Badan Pemeriksa
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi brutal sekelompok preman di Pasar Sukaramai Medan membuat koordinator lapangan perparkiran di pasar tersebut, Dandy Aul
Peristiwa 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat Kota Medan di Jalan
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Ma
Sumut 2 jam lalu
Apel Rutin Dinas SDABMBK Kota Medan, Pegawai Diminta Tingkatkan Kinerja Dan Utamakan Keselamatan Kerja.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus
Kriminal 6 jam lalu
Skuad Garuda mengawali perjalanan dengan manis di FIFA Series 2026 hingga sukses melesat ke final. Di partai puncak, pasukan John Herdman ak
Sport 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M us
Medan 9 jam lalu
Silalahi Raja Sektor Medan Kota menggelar syukuran perayaan HUT ke 36 di MJ Kafe Medan.
Medan 10 jam lalu
Kata Warga soal Sosok Pria yang Tewas dalam Freezer di Bekasi.
Peristiwa 10 jam lalu