Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Dua pria berprofesi sebagai petani asal Aceh harus menerima hukuman berat setelah terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali. Selain pidana badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.
"Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar William saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Dalam fakta persidangan terungkap, Basaruddin awalnya bekerja di Malaysia dan mendapat tawaran dari seorang pria bernama Nazar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.
Basaruddin kemudian mengajak Nyak Ali dengan imbalan Rp20 juta. Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai pada 14 Juni 2025 sebelum diarahkan ke wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Keesokan harinya, tepat di depan terminal Bagan Batu, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu dengan total berat 2,3 kilogram kepada Basaruddin. Barang haram itu selanjutnya dibawa menuju Kota Medan menggunakan bus.
Setibanya di Medan sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Namun, penerima yang mereka temui ternyata merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran.
Petugas langsung mengamankan kedua terdakwa dan menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas yang mereka bawa. Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau dan berujung pada vonis penjara belasan tahun. ( San)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 2 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 4 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 6 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 7 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 9 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 12 jam lalu