Minggu, 27 September 2026

Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:02 WIB
Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Facebook
Freddi Erikson Sagala (35), yang tega membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dua hari setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Lalu, jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.

Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur dan mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Lalu, pihak rumah melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:

Pihak kepolisian pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation dan menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4). Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu.

Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
22 Kwarran Ikuti Pelatihan Konten Kreator Kwarcab Pramuka Deli Serdang
Yayasan Gugus Depan Deli Serdang 926 Tandai HUT ke-15 dengan Pembangunan Gedung
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak
Bawang Merah Mulai Dikembangkan di Namorambe, Target 13 Ton per Hektare
Fasilitas Pengolahan Air di Tumpatan Siap Atasi Keterbatasan Air di Lubuk Pakam dan Beringin
Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Bupati Dorong Pengembangan SMA
komentar
beritaTerbaru