Rabu, 12 Agustus 2026

Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:02 WIB
Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Facebook
Freddi Erikson Sagala (35), yang tega membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dua hari setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Lalu, jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.

Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur dan mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Lalu, pihak rumah melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:

Pihak kepolisian pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation dan menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4). Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu.

Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Bersandar di Motor
Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
Mondar Mandir Pinggir Sungai, Eh...Warga Medan Perjuangan Ini Tiba-tiba Sudah Jadi Mayat
Dugaan Pembunuhan Nenek di Deli Serdang Libatkan Oknum Polisi Terungkap, Cuma Gegara Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
Duh! Seorang Anggota Polisi Terlibat Perkara Tewasnya Nek Nurlis di Tanjung Morawa
Pelajar SMA Meninggal Kecelakaan di Depan Sekolah Sultan Iskandar Muda Medan
komentar
beritaTerbaru