Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Pelaku berinisial MG (43), warga asal Cakung, Jakarta Timur, yang juga menetap di Delitua, ditangkap pada Jumat (9/1/2026) malam, hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Irfan (46) dengan nomor laporan LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
Korban melaporkan kehilangan dua unit boks saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang 50 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan profiling terhadap warga sekitar untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).
Pencarian yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting dan langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MG mengakui telah menyusup ke dalam area gedung kosong tersebut dengan cara memanjat pagar.
"Tersangka masuk dari samping gedung dan mengambil dua boks saklar. Sebelumnya, ia juga mengaku sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari lalu," tambah Tambunan.
Mirisnya, barang berharga senilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah kepada pengepul barang bekas atau "tukang botot" yang melintas.
"Pelaku menjual kabel hasil curian sebelumnya seharga Rp 70.000. Uang tersebut diakui habis digunakan untuk membeli narkotika," jelas mantan Kanit Reskrim Medan Area
Saat ini, MG beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang curian tersebut," pungkas Poltak.( Dam)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 3 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 6 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 7 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 8 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 13 jam lalu