Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Pelaku berinisial MG (43), warga asal Cakung, Jakarta Timur, yang juga menetap di Delitua, ditangkap pada Jumat (9/1/2026) malam, hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Irfan (46) dengan nomor laporan LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
Korban melaporkan kehilangan dua unit boks saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang 50 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan profiling terhadap warga sekitar untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).
Pencarian yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting dan langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MG mengakui telah menyusup ke dalam area gedung kosong tersebut dengan cara memanjat pagar.
"Tersangka masuk dari samping gedung dan mengambil dua boks saklar. Sebelumnya, ia juga mengaku sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari lalu," tambah Tambunan.
Mirisnya, barang berharga senilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah kepada pengepul barang bekas atau "tukang botot" yang melintas.
"Pelaku menjual kabel hasil curian sebelumnya seharga Rp 70.000. Uang tersebut diakui habis digunakan untuk membeli narkotika," jelas mantan Kanit Reskrim Medan Area
Saat ini, MG beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang curian tersebut," pungkas Poltak.( Dam)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 3 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 3 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 3 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 4 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 5 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 6 jam lalu