Kamis, 12 Februari 2026

Curi Kabel dan Saklar di Eks Carrefour Medan, Pria Ini Ditangkap, Hasil eh...Beli Narkoba

Evi Tanjung - Sabtu, 10 Januari 2026 18:21 WIB
Curi Kabel dan Saklar di Eks Carrefour Medan, Pria Ini Ditangkap, Hasil eh...Beli Narkoba
Ist
Tersangka MG yang sudah diamankan petugas

POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Pelaku berinisial MG (43), warga asal Cakung, Jakarta Timur, yang juga menetap di Delitua, ditangkap pada Jumat (9/1/2026) malam, hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Irfan (46) dengan nomor laporan LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.

Korban melaporkan kehilangan dua unit boks saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang 50 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan profiling terhadap warga sekitar untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).

Pencarian yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting dan langsung melakukan pengejaran.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MG mengakui telah menyusup ke dalam area gedung kosong tersebut dengan cara memanjat pagar.

"Tersangka masuk dari samping gedung dan mengambil dua boks saklar. Sebelumnya, ia juga mengaku sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari lalu," tambah Tambunan.

Mirisnya, barang berharga senilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah kepada pengepul barang bekas atau "tukang botot" yang melintas.

"Pelaku menjual kabel hasil curian sebelumnya seharga Rp 70.000. Uang tersebut diakui habis digunakan untuk membeli narkotika," jelas mantan Kanit Reskrim Medan Area

Saat ini, MG beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang curian tersebut," pungkas Poltak.( Dam)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru