Selasa, 01 Juli 2025

Otak Pelaku Pembacokan Tuding Jaksa Deli Serdang Minta Rp138 Juta

Indrawan - Selasa, 27 Mei 2025 07:58 WIB
Otak Pelaku Pembacokan Tuding Jaksa Deli Serdang Minta Rp138 Juta
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara untuk Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, di Kan

POSMETRO MEDAN, Medan - Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot memerintahkan seseorang untuk membacok jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Asilvanov Hutabarat (25). Kepot mengaku merasa sakit hati karena dimintai uang.





Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot mengatakan bahwa kliennya selama ini merasa dimanfaatkan oleh jaksa Jhon Wesli. Sebab Kepot telah memberikan uang sebesar Rp138 juta demi meringankan tuntutan.





"Pada saat diperiksa penyidik Polda Sumut, klien kami ini menyampaikan bahwa aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati dan merasa dimanfaatkan oleh korban," kata Dedi dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/5).

Baca Juga:




Dedi menyebut jaksa Jhon Wesli pernah menangani perkara yang menjerat Kepot pada 2024 lalu. Saat itu ada tiga kasus yang menjerat Kepot yakni satu kasus penganiayaan dan dua kasus perusakan.





"Jadi kasus ini ditangani oleh si jaksa ini bersama tim ya. Untuk meringankan tuntutan, jaksa meminta uang kepada Kepot. Uang yang diberikan yakni Rp 60 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta. Sehingga totalnya Rp138 juta," ujarnya.

Baca Juga:




Dari pengakuan Kepot, tambahnya, uang tersebut ada yang diserahkan langsung kepada jaksa Jhon Wesli dan melalui orang suruhannya. Setelah menjalani hukuman, jaksa tersebut tetap menghubungi Kepot.





"Uang yang dikasi ada yang langsung ada melalui orang suruhannya. Kalau yang Rp60 juta langsung ke jaksa. Itu diberikan saat mau sidang, jadi si Kepot bertemu dengan jaksa di situlah dikasi uangnya," ucapnya.





Setelah menjalani hukuman, jaksa tersebut kembali menghubungi Kepot. Kali ini jaksa Jhon Wesli disebut meminta burung. Kekesalan Kepot memuncak hingga akhirnya berencana memberi pelajaran kepada korban





"Pas diminta burung dia kesal karena merasa dimanfaatkan. Jadi sebenarnya si Kepot ini baru bebas sebulan yang lalu. Kemudian Minggu lalu si korban meminta burung. Seminggu yang lewat minta burung. Burung apa? Tanya klien saya, korban bilang burung yang bagus lah, untuk bos," jelasnya.





Kemudian Kepot pun menghubungi anggotanya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil. Keduanya menjadi eksekutor untuk membacok jaksa Jhon Wesli dan Acensio Asilvanov.





"Dia menyuruh Surya Darma ini. Dia bilang aku mau ngasi pelajaran orang. Jadi si Surya bilang Gak usah Abang, biar aku saja. Di mana mau diambil? Terus si Kepot bilang di tangan saja (dibacok). Tapi jangan sampai mati. Jadi semua itu sudah disampaikan klien kami ke penyidik," ujarnya.





Dedi berharap kasus itu ditangani dengan adil oleh aparat kepolisian. Dia tak ingin ada pihak lain yang tidak berkepentingan mengintervensi kasus tersebut.





"Saya berharap polisi tegas lurus saja agar hukum ini berjalan sebaik mungkin dan terang benderang. Kalau memang salah, nyatakan salah, jangan diframing. Saya harap ini berjalan saja. Jangan ada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mengintervensi. Penyidik harus tegak lurus," ungkapnya.





Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com terkait tudingan ini belum memberikan jawaban.





Polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga membacok jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli dan stafnya Acensio Asilvanov. Ketiganya yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku dan dua orang lainnya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil sebagai eksekutor.





Peristiwa pembacokan itu terjadi di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah memanen sawit di ladangnya.





Kemudian Surya dan Bendil datang mengendarai sepeda motor. Mereka berdua langsung membacok korban. Saat itu korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.





Sebelumnya, pihak Kejari Deli Serang ditandatangani Kepala Kejaksaaan Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH. M.Hum dan Kasi Intelijen Kejaksaan Deli Serdang, Boy Amali SH. MH, mengeluarkan pernyataan membantah tuduhan yang mendiskreditkan Kejari Deli Serdang dan jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah berhubungan dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dalam penanganan perkara.





Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria Lubis yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan Alpa Patria Lubis.





Kemudian, Alpa Patria Lubis mengaku kesal karena walaupun perkara AFN sudah selesai sejak tahun lalu, ia masih saja ditekan dan dimintai sejumlah uang dan imbalan.





Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada. (wan/cnn)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru