Jumat, 05 September 2025

Poldasu Reka Ulang Penggeledahan Dragon KTV, Dua Orang DPO

Indrawan - Selasa, 27 Mei 2025 10:09 WIB
Poldasu Reka Ulang Penggeledahan Dragon KTV, Dua Orang DPO
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan reka ulang (pra rekonstruksi) pemggeledahan tempat hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan H Adam Malik, Kec Medan Barat, Senin (26/5/2025).





Dalam pra-rekonstruksi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menampilkan 25 adegan, mulai dari awal penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang dan penemuan 25 botol besar etamin. Dalam kesempatan itu juga petugas kembali menggeledah sejumlah lokasi di Dragon KTV tersebut dan menemukan fakta baru.





"Dalam penggeledahan ulang, petugas menemukan 25 botol besar etamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R. Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Pol Jean Calvijn dilokasi.

Baca Juga:




Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pra-rekonstruksi yang digelar hari ini melibatkan 16 adegan. Adegan-adegan tersebut meliputi proses tersangka mendapatkan 8 butir ekstasi hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan 700 butir lainnya.





"Di dalam adegan pra-rekonstruksi itu faktanya kami mendapatkan tiga adegan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:




Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa ketiga adegan tambahan tersebut merujuk pada, dua adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran.





"Dan satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D, yang juga sedang dalam pengejaran," jelasnya.





Dirnarkoba Polda Sumut itu juga menegaskan bahwa saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan dilakukan penahanan.





"Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.





Salah satu DPO tersebut diduga merupakan pemilik Dragon KTV dan pemilik ratusan pil ekstasi yang ditemukan.





Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Dragon KTV dan berhasil menemukan 708 butir ekstasi. Dalam penggerebekan awal tersebut, 11 orang termasuk pihak manajemen THM turut diamankan. (wan/mdp)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Jejak Kerajaan Simalungun, Dari Legenda Damanik hingga Raja Namartuah
Ratusan Siswa SMA Negeri 2 Kisaran Diduga Keracunan, Kapolres Asahan Bantah MBG Jadi Penyebab
Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut
Walikota Medan Rico Waas Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh
Walikota Medan : Kita Bisa Kokoh dengan Kekuatan Doa
komentar
beritaTerbaru