Minggu, 29 Maret 2026

Aksi Kejar kejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Ditangkap Polres Binjai

Evi Tanjung - Kamis, 22 Januari 2026 19:39 WIB
Aksi Kejar kejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Ditangkap Polres Binjai
Oji
Terduga ektasi 10 butir inisial MR dan barang bukti

POSMETROMEDAN, Binjai -

Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal MR (23) di TKP, Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/2026) pukul 00.30 wib.,

Keterangan diperoleh dari humas Polres Binjai , Kamis,(22/1/2026) sore , awal terjadinya penangkapan, Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima malam itu,

Setelah menerima arahan dari Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., MH., kemudian sekitar pukul 21.00 wib Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada pukul 00.30 wib dinihari, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang naik sepeda motor tanpa plat nopol, saat akan didekati oleh petugas terduga langsung tancap gas untuk melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun berkat kesigapan petugas berhasil mengamankan terduga inisial MR serta ditemukan barang bukti .

" Adapun barang bukti adalah 10 butir narkotika jenis esktasi dengan rincian 8 butir pil ekstasi warna hijau dan 2 butir pil ekstasi warna pink, dengan berat netto 4,29 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru tanpa nopol serta 1 (satu) buah amplop warna putih," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi

Sementara itu terduga inisial MR (23) yang tinggal di Simp. Pertanian Jalan Jambu Kecamatan Binjai Barat beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kasat Narkoba Polres Binjai Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, SH,MH ketika di konfirmasi membenarkan.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru