Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jafar Sidik - Jumat, 23 Januari 2026 00:06 WIB
Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

POSMETRO MEDAN– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.

​Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejari Padang Lawas pada Rabu (21/1/2026). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

​Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu, ​M.H. (Pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri) yang diduga sebagai aktor utama dalam manipulasi penyaluran dana, dan ​F.A. (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas TA 2023) yang diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai otoritas pemerintah daerah yang mengawasi program tersebut.

Baca Juga:

​Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui tim penyidik menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 untuk M.H. dan PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026 untuk F.A.

​Modus Operandi dan Kerugian Negara

Baca Juga:

​Kasus ini bermula dari alokasi anggaran program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas senilai Rp. 3.342.150.000. Dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan melalui rekening escrow koperasi.

​Hasil audit independen mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.280.203. Kerugian ini muncul akibat pemberian fasilitas dana PSR kepada 45 orang yang terbukti bukan merupakan anggota resmi Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Tim ahli menggunakan metode total loss dalam menghitung penyimpangan dana pada kelompok tersebut.

Penyelamatan Aset Negara

​Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Padang Lawas juga memamerkan uang tunai miliaran rupiah hasil penyitaan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp. 1.853.854.462, yang terdiri dari:

​Rp. 1.753.832.382 dari rekening escrow koperasi di BRI, ​Rp. 100.022.080 dari pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan (CV Pagadih Rokan Mandiri) yang sebelumnya sempat digunakan oleh tersangka M.H. untuk kepentingan pribadi.

Tags
beritaTerkait
Staf Ahli dan Staf Khusus Ditjenpas Periksa Fasilitas Rutan Kelas I Medan
Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir Besitang
Patroli Siskamling Koramil Tiga Balata Jaga Keamanan Wilayah
DPO Penembakan Satpam PTPN IV Ditangkap, 8 Bulan Sempat Diburon
Ada yang Baru Nih, Prabowo Tambah 7 Kejari, Efektif Perkuat Hukum atau Justru Bebani Anggaran?
Patroli Malam Koramil Bangun dan Pemuda Pancasila, Wujudkan Kecamatan Siantar Aman Kondusif
komentar
beritaTerbaru