Kamis, 30 Juli 2026

Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jafar Sidik - Jumat, 23 Januari 2026 00:06 WIB
Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jeratan Hukum

Baca Juga:

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

​"Saat ini tim penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum agar perkara ini dapat segera disidangkan," ujar perwakilan tim penyidik di hadapan awak media.(reza)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Bulog Perkuat Serapan Gabah di Simalungun, TNI Dampingi Panen Bersama
Paulus: Presisi Harus Dibuktikan, Jangan Cuma Sekadar Slogan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset: Koruptor Jangan Cuma Kehilangan Jabatan, Tapi Juga Hartanya
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 40,21 Gram ke Provinsi Riau
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta
Polres Binjai Amankan 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
komentar
beritaTerbaru