Selasa, 15 September 2026

Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jafar Sidik - Jumat, 23 Januari 2026 00:06 WIB
Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jeratan Hukum

Baca Juga:

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

​"Saat ini tim penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum agar perkara ini dapat segera disidangkan," ujar perwakilan tim penyidik di hadapan awak media.(reza)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, PB Pendawa Indonesia Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Bunda PAUD Deli Serdang Dorong Anak Muda Perkuat Budaya Literasi
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren
komentar
beritaTerbaru