Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat
Medan 8 jam lalu
POMETRO MEDAN, Binjai- Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial TMY (29), di Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/5/25) pukul 00.15 Wib dini hari.
Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, Jumat (30/5/2025) siang, awalnya Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang namanya dirahasiakan, kemudian memberitahukan di Desa Namu Ukur sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, di bawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, bersama anggotanya. Setibanya di Desa Namu Ukur tim langsung menelusuri sesuai informasi tokoh masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, kemudian tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dan informasi awal, yang mana saat itu sedang berdiri di depan teras sebuah rumah.
Setelah petugas merasa benar terhadap informasinya, kemudian petugas berupaya untuk mendekatinya namun terduga langsung melompat dan melarikan diri dari kejaran petugas.
Baca Juga:
Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pun sempat terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat gerak cepat dan kesigapan serta terlatihnya petugas kemudian berhasil mengamankan terduga dengan inisial TMY (29) tinggal di Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang Kota Medan.
Terhadap TMY ditemukan barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi, dengan rincian 5 butir pil ekstasi utuh dan 4 butir pil ekstasi pecah, 1 unit hp merk Redmi warna ungu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam.
Kasat Narkoba Polres AKP Syamsul Bahri, SE MH ketika dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025) sore membenarkan.
"Inisial TMY, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. (Oji)
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat
Medan 8 jam lalu
Tak Sampai 24 Jam, Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Curat.
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema), D
Medan 8 jam lalu
Nekat Rampas HP Orang Sakit, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Kriminal 8 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Akbar , (25) Pasar 5 Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat harus di larikan ke Instalasi Gawat Da
Peristiwa 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Diskusi Kebudayaan di bulan September 2026 mengambil topik Pengetahuan tentang Diri dalam Pandangan Filsafat Timur d
Global 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan keter
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Polemik panjang di Sosor Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, akhirnya berakhir damai dan kondusif
Peristiwa 9 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Didampingi Forkopimda Kick Off Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
Sport 11 jam lalu
Polres Sibolga melaksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Satuan Lalu Lintas, Selasa (22/9/2026) pukul 09.00 WIB di Lapangan Apel Polres.
Sumut 11 jam lalu