Selasa, 11 Agustus 2026

Gasak Motor di Parkiran Plaza Medan Fair, Spesialis Curanmor Didor

Faliruddin Lubis - Selasa, 03 Februari 2026 12:27 WIB
Gasak Motor di Parkiran Plaza Medan Fair, Spesialis Curanmor Didor
DARAM
Tersangka saat diamankan petugas.

POSMETRO MEDAN,Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor di area parkir gratis Plaza Medan Fair, Senin (2/2/2026) malam. Pelaku diketahui telah berulang kali beraksi di lokasi yang sama.

Pelaku berinisial DS (23), warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Korban, Agung Syahputra (30), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di parkiran gratis Plaza Medan Fair sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Poltak Tambunan bersama tim langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Tak lama berselang, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai keterangan saksi.

Baca Juga:

Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur membawa sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah beraksi sebanyak 18 kali di area parkir gratis Plaza Medan Fair. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernopol BK 3091 ALS. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang, membeli narkoba, serta membayar kredit sepeda motor.(RAM)

Tags
beritaTerkait
Polsek Teluk Nibung Gencar Patroli Malam Ciptakan Suasana Kondusif
Begini Cara Pelaku Curanmor Bawa Kabur Honda Beat Sebelum Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area
Pernah Nyangkut Tak Jera, Beraksi Lagi di Rumah Warga, Residivis Curanmor Diciduk
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Langsung Diamankan
Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap, Sikat Motor dari Teras Rumah
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Dairi, Cegah Kejahatan C3 dan Jaga Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru