Wesly Silalahi Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan — Kasus pencurian ponsel yang melibatkan dua pekerja muda berinisial G dan R di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah kisah di balik peristiwa tersebut viral di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari dugaan wanprestasi pemberi kerja yang tidak memenuhi kesepakatan pembayaran upah.
G dan R diketahui berangkat dari Sidikalang menuju Pancurbatu dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak. Keduanya kemudian bekerja di sebuah toko ponsel bernama Promo Cell dengan kesepakatan menerima upah sebesar 50 persen dari omzet penjualan yang dibayarkan setiap minggu.
Baca Juga:
Namun, setelah dua minggu bekerja, upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Kondisi mereka semakin terjepit karena kebutuhan makan pun hanya dipenuhi satu kali dalam sehari. Dalam keadaan terdesak dan kehabisan uang, G dan R nekat mencuri ponsel di tempat mereka bekerja. Dari aksi tersebut, mereka berhasil menjual satu unit ponsel.
Aksi pencurian itu akhirnya diketahui oleh pemilik toko. G dan R kemudian ditangkap, bahkan diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang. Kasus pencurian tersebut berlanjut ke proses hukum hingga pengadilan memvonis G dan R dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dialami kedua korban berbuntut panjang. Ibu dari G melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Akibat laporan itu, LS beserta anggota keluarganya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan, lemahnya perlindungan pekerja, serta dugaan tindak kekerasan yang terjadi di luar proses hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.
Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang objektif. Ia menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tiga peristiwa pidana yang berbeda.
"Kami menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam," ujar Jean Calvijn Dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 3 menit lalu
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam penggerebekan kasus narkotika.
Peristiwa 18 menit lalu
Sambut HUT RI ke81, Forkopimca Berastagi Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih.
Sumut 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Muktamar ke16 Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi menggelar resepsi puncak dan apel pembukaan pada Sabtu, 8 Agustus
Inter-Nasional 3 jam lalu
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan.
Peristiwa 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Sebanyak 2.788 pohon di Kota Medan terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebida
Medan 4 jam lalu
Darma Putra Rangkuti Bersama Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Sisa Hak Pensiun Mantan Karyawan Perumda Tirtanadi
Sumut 4 jam lalu
Gunung Sinabung Kembali Keluarkan Kepulan Asap Kawah, Status Tetap Level II Waspada.
Peristiwa 4 jam lalu
Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian Secara Kekeluargaan
Sumut 5 jam lalu
3,18 Gram Sabu Diamankan, Pria Berinisial P Ditangkap di Jalan Rajawali Asahan.
Kriminal 5 jam lalu