Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar

Faliruddin Lubis - Jumat, 06 Februari 2026 10:58 WIB
Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar
Adam Wizard/Ist
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.

POSMETRO MEDAN,Medan — Kasus pencurian ponsel yang melibatkan dua pekerja muda berinisial G dan R di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah kisah di balik peristiwa tersebut viral di media sosial.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari dugaan wanprestasi pemberi kerja yang tidak memenuhi kesepakatan pembayaran upah.

G dan R diketahui berangkat dari Sidikalang menuju Pancurbatu dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak. Keduanya kemudian bekerja di sebuah toko ponsel bernama Promo Cell dengan kesepakatan menerima upah sebesar 50 persen dari omzet penjualan yang dibayarkan setiap minggu.

Baca Juga:

Namun, setelah dua minggu bekerja, upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Kondisi mereka semakin terjepit karena kebutuhan makan pun hanya dipenuhi satu kali dalam sehari. Dalam keadaan terdesak dan kehabisan uang, G dan R nekat mencuri ponsel di tempat mereka bekerja. Dari aksi tersebut, mereka berhasil menjual satu unit ponsel.

Aksi pencurian itu akhirnya diketahui oleh pemilik toko. G dan R kemudian ditangkap, bahkan diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang. Kasus pencurian tersebut berlanjut ke proses hukum hingga pengadilan memvonis G dan R dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:

Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dialami kedua korban berbuntut panjang. Ibu dari G melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Akibat laporan itu, LS beserta anggota keluarganya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan, lemahnya perlindungan pekerja, serta dugaan tindak kekerasan yang terjadi di luar proses hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.

Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang objektif. Ia menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tiga peristiwa pidana yang berbeda.

"Kami menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam," ujar Jean Calvijn Dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Insiden ini berakar dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda, Gleen Dito alias (G) dan Rizki Kristian Tarigan alias R, pada 22 September 2025.

Keduanya menggasak sejumlah ponsel dan perabotan dari toko milik Persada Putra di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, di saat yang sama, ia bersama kerabatnya berupaya melakukan pencarian mandiri terhadap para pelaku.

Pada 23 November 2025, pelarian Dito dan Rizki terendus saat mereka berada di Hotel Crystal, Kota Medan. Informasi keberadaan pelaku didapatkan setelah saudara Persada, Leo Sembiring, memaksa seorang rekan pelaku bernama Putri Mutiara untuk memancing Dito bertemu

."Leo diduga mengancam akan memenjarakan Putri jika tidak membantu menjebak pelaku. Akhirnya, terjadilah pertemuan di hotel tersebut," kata Calvijn.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama rombongannya (Leo, Willyam, Satriya, dan dua anggota keluarga lainnya) mendatangi lokasi. Di sinilah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Dito yang kemudian menjadi dasar pelaporan balik oleh keluarga Dito pada 26 September 2025.

Kapolrestabes Medan memastikan bahwa semua pihak yang melanggar hukum telah diproses secara adil seperti pelaku pencurian Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu penadah Donly juga telah divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya, Andre, dalam proses tahap II.Yang terkahir kasus penganiayaan Persada Putra (korban pencurian) resmi ditahan dan berkasnya telah masuk Tahap I pada 23 Januari 2026.

"Hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, meskipun motifnya adalah menangkap pelaku kejahatan. Saat ini, tiga rekan Persada lainnya, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, masih dalam pengejaran (DPO)," pungkas Kombes Jean Calvijn.(RED/dam)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Turun ke Warga, Dengarkan Langsung Keluhan Keamanan di Medan Tuntungan
Tokoh Masyarakat Sumut Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Jean Calvijn Habisi Komplotan Jaringan Internasional
21 Hari Operasi Antik 2026, Polrestabes Medan Gulung 164 Kasus Narkoba
Viral Orang Tua Menangis dan Bersujud di Kantor Gubernur Anaknya Korban Penikaman, Ini Kata Dinkes Sumut
Keren! Jean Calvijn Operasi Senyap, Rico Waas Langsung Tutup Phantom KTV
komentar
beritaTerbaru