Kadis SDABMBK Ikut Sapa Warga di Kecamatan Medan Johor
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi didampingi Kepala UPT Selatan melaksanakan kegiatan gotong royong dan s
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan — Kasus pencurian ponsel yang melibatkan dua pekerja muda berinisial G dan R di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah kisah di balik peristiwa tersebut viral di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari dugaan wanprestasi pemberi kerja yang tidak memenuhi kesepakatan pembayaran upah.
G dan R diketahui berangkat dari Sidikalang menuju Pancurbatu dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak. Keduanya kemudian bekerja di sebuah toko ponsel bernama Promo Cell dengan kesepakatan menerima upah sebesar 50 persen dari omzet penjualan yang dibayarkan setiap minggu.
Baca Juga:
Namun, setelah dua minggu bekerja, upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Kondisi mereka semakin terjepit karena kebutuhan makan pun hanya dipenuhi satu kali dalam sehari. Dalam keadaan terdesak dan kehabisan uang, G dan R nekat mencuri ponsel di tempat mereka bekerja. Dari aksi tersebut, mereka berhasil menjual satu unit ponsel.
Aksi pencurian itu akhirnya diketahui oleh pemilik toko. G dan R kemudian ditangkap, bahkan diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang. Kasus pencurian tersebut berlanjut ke proses hukum hingga pengadilan memvonis G dan R dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dialami kedua korban berbuntut panjang. Ibu dari G melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Akibat laporan itu, LS beserta anggota keluarganya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan, lemahnya perlindungan pekerja, serta dugaan tindak kekerasan yang terjadi di luar proses hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.
Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang objektif. Ia menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tiga peristiwa pidana yang berbeda.
"Kami menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam," ujar Jean Calvijn Dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Insiden ini berakar dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda, Gleen Dito alias (G) dan Rizki Kristian Tarigan alias R, pada 22 September 2025.
Keduanya menggasak sejumlah ponsel dan perabotan dari toko milik Persada Putra di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, di saat yang sama, ia bersama kerabatnya berupaya melakukan pencarian mandiri terhadap para pelaku.
Pada 23 November 2025, pelarian Dito dan Rizki terendus saat mereka berada di Hotel Crystal, Kota Medan. Informasi keberadaan pelaku didapatkan setelah saudara Persada, Leo Sembiring, memaksa seorang rekan pelaku bernama Putri Mutiara untuk memancing Dito bertemu
."Leo diduga mengancam akan memenjarakan Putri jika tidak membantu menjebak pelaku. Akhirnya, terjadilah pertemuan di hotel tersebut," kata Calvijn.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama rombongannya (Leo, Willyam, Satriya, dan dua anggota keluarga lainnya) mendatangi lokasi. Di sinilah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Dito yang kemudian menjadi dasar pelaporan balik oleh keluarga Dito pada 26 September 2025.
Kapolrestabes Medan memastikan bahwa semua pihak yang melanggar hukum telah diproses secara adil seperti pelaku pencurian Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu penadah Donly juga telah divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya, Andre, dalam proses tahap II.Yang terkahir kasus penganiayaan Persada Putra (korban pencurian) resmi ditahan dan berkasnya telah masuk Tahap I pada 23 Januari 2026.
"Hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, meskipun motifnya adalah menangkap pelaku kejahatan. Saat ini, tiga rekan Persada lainnya, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, masih dalam pengejaran (DPO)," pungkas Kombes Jean Calvijn.(RED/dam)
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi didampingi Kepala UPT Selatan melaksanakan kegiatan gotong royong dan s
Medan 12 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya
Medan 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Potensi pertanian hortikultura di Kecamatan STM Hulu dinilai memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan me
Sumut 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Sebanyak 132 pejabat administrator lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengikuti kegiatan Penguatan Komp
Sumut 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Di bawah kepemimpinan dr H Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo SS, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mera
Sumut satu jam lalu
Prediksi Skor dan Jadwal Siaran Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026 Ancelotti Diuji, Singa Atlas Siap Beraksi
Sport 2 jam lalu
Prediksi Skor Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026 Pembuktian Magis Murat Yakin di Laga Pertama.
Sport 2 jam lalu
Brimob Polda Sumut dan Warga Bersatu Bersihkan Sungai dalam Gerakan Indonesia Asri.
Medan 2 jam lalu
Laporan Pengeroyokan Mandeg di Polres Belawan Sejak 2025, Korban Apa Harus Viral Dulu?
Peristiwa 3 jam lalu
Genderang perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali memakan korban.
Sumut 3 jam lalu