Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar

Faliruddin Lubis - Jumat, 06 Februari 2026 10:58 WIB
Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar
Adam Wizard/Ist
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.

Insiden ini berakar dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda, Gleen Dito alias (G) dan Rizki Kristian Tarigan alias R, pada 22 September 2025.

Keduanya menggasak sejumlah ponsel dan perabotan dari toko milik Persada Putra di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, di saat yang sama, ia bersama kerabatnya berupaya melakukan pencarian mandiri terhadap para pelaku.

Baca Juga:

Pada 23 November 2025, pelarian Dito dan Rizki terendus saat mereka berada di Hotel Crystal, Kota Medan. Informasi keberadaan pelaku didapatkan setelah saudara Persada, Leo Sembiring, memaksa seorang rekan pelaku bernama Putri Mutiara untuk memancing Dito bertemu

."Leo diduga mengancam akan memenjarakan Putri jika tidak membantu menjebak pelaku. Akhirnya, terjadilah pertemuan di hotel tersebut," kata Calvijn.

Baca Juga:

Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama rombongannya (Leo, Willyam, Satriya, dan dua anggota keluarga lainnya) mendatangi lokasi. Di sinilah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Dito yang kemudian menjadi dasar pelaporan balik oleh keluarga Dito pada 26 September 2025.

Kapolrestabes Medan memastikan bahwa semua pihak yang melanggar hukum telah diproses secara adil seperti pelaku pencurian Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu penadah Donly juga telah divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya, Andre, dalam proses tahap II.Yang terkahir kasus penganiayaan Persada Putra (korban pencurian) resmi ditahan dan berkasnya telah masuk Tahap I pada 23 Januari 2026.

"Hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, meskipun motifnya adalah menangkap pelaku kejahatan. Saat ini, tiga rekan Persada lainnya, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, masih dalam pengejaran (DPO)," pungkas Kombes Jean Calvijn.(RED/dam)

Tags
beritaTerkait
Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi
Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Lihat Daftar Namanya
Kombes Calvijn: Sinergis dan Kompak, Efektif dan Berdampak
May Day Kondusif, Polrestabes Medan Gelar Doa Syukur Lintas Agama
Dalam Sebulan, Polrestabes Medan Sikat 250 Kasus, 290 Tersangka Gol
komentar
beritaTerbaru