Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan di Puskesmas Simpang Empat di bawah pengawasan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
"Yang bersangkutan tercatat sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dan juga memiliki laporan polisi di Polres Tanjungbalai," ungkap Ferry.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara (TaslabNews)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar