Polres Bireuen Tangkap 2 Terduga Tindak Pidana Pencurian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan– Seorang pria berinisial R (43), warga Kota Tanjungbalai, diamankan polisi setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun VII, Desa Simpang Empat. Video pemukulan terhadap pelaku juga beredar luas di media sosial dan sempat viral di kalangan warga Asahan.
Baca Juga:
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah warga memukul pelaku secara bergantian hingga ia tersungkur ke tanah. Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala.
Kapolsek Simpang Empat melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan menjelaskan, saat kejadian korban sedang beraktivitas berjualan di gerainya, sementara sepeda motor korban diparkir tepat di depan gerai.
Baca Juga:
"Pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar sepeda motor korban. Ketika korban lengah, tersangka langsung mencoba membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Ipda Ferry, Rabu (4/2/2026).
Menurut Ferry, pelaku menggunakan anak kunci yang telah dibawanya untuk menghidupkan sepeda motor. Namun saat mesin menyala, pelaku justru terjatuh.
"Setelah motor hidup, tersangka salah mengendalikan gas. Seharusnya di sebelah kanan, tapi justru menarik gas sebelah kiri, sehingga motor terjungkal dan aksinya ketahuan," jelasnya.
Aksi tersebut kemudian diketahui warga sekitar yang langsung meneriaki pelaku dengan teriakan "maling". Mendengar hal itu, warga berbondong-bondong mengejar pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
"Tersangka berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," tambah Ferry.
Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan di Puskesmas Simpang Empat di bawah pengawasan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
"Yang bersangkutan tercatat sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dan juga memiliki laporan polisi di Polres Tanjungbalai," ungkap Ferry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara (TaslabNews)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Peristiwa 3 jam lalu
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 4 jam lalu
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 4 jam lalu
tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung di Aceh Dibongkar Polisi.
Peristiwa 4 jam lalu
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil bersama TNI, Polri dan BNN serta Test Urine Pegawai dan Warga Binaan.
Sumut 4 jam lalu
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban.
Peristiwa 5 jam lalu
Mobil Curian Berhasil Ditemukan dalam 11 Jam Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob.
Peristiwa 5 jam lalu
Tragedi Berdarah di Sarolangun Jambi Suami gorok Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa.
Peristiwa 5 jam lalu
Pereli Ryan Nirwan Kuasai 3 SS Awal APRC Tobasari, Ijeck Menempel Ketat.
Sport 6 jam lalu
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun&lrm.
Sumut 6 jam lalu