Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik rumah warga yang terjadi di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah Agustina Samosir, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Singosari Gang Mawar, Lingkungan I, Kelurahan Pahang.
Peristiwa ini terungkap saat korban melakukan pengecekan rumah dan mendapati kerusakan pada jendela kamar mandi. Setelah masuk ke dalam rumah, korban menyadari aliran listrik telah terputus.
Baca Juga:
Korban kemudian menemukan seluruh kabel listrik di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu asbes kamar mandi tampak rusak dan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku.
Baca Juga:
Pelaku diketahui berinisial F N alias Nico (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Manggis, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Berdasarkan informasi lanjutan, pelaku diketahui berada di Jalan Abd. Rahman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Pada Kamis, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I Idik, IPDA Andhika S.P Hutabarat, S.Kom., M.H., berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), kaca kamar mandi yang dilepas pelaku, satu potong baju dan satu potong celana boxer yang digunakan saat beraksi, serta satu buah tang yang digunakan untuk memotong kabel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan memotong kabel listrik menggunakan tang. Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(MBC)
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Sikat 25 Janjang Sawit Warga, &039Embek&039 Tak Berkutik Diringkus Reskrim Polsek Kampung Rakyat di Pangkatan.
Kriminal 2 jam lalu
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Vidio Aksi humanis ditunjukkan seorang anggota Polisi dari Polsek Medan Kota, saat bertugas melakukan pengamanan i
Viral 3 jam lalu
Data BMKG menyebut cuaca kota Medan di 21 kecamatan bakal diguyur hujan ringan.
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Berbenah..berbenah dan harus berbenah. Motto inilah yang selalu dikedepankan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sej
Inter-Nasional 5 jam lalu
Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa terjadi di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kriminal 8 jam lalu
Mitsubishi Xforce Hybrid Jajaki Pasar Baru, Sekali Full Tank Bisa Jalan 750 Km
Bisnis 8 jam lalu
Tragedi Berdarah di Cikampak, Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara.
Kriminal 9 jam lalu
Dugaan Scammer Digerebek di Tanjungbalai, Polisi Janji Ungkap Tersangka Lewat Press Release.
Sumut 9 jam lalu