POSMETROMEDAN, Medan -Polisi menangguhkan penahanan Persadaan Putra, tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang korban, R dan G yang merupakan tersangka kasus pencurian toko handphone miliknya.
"Persadaan saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya. Jadi saya rasa sudah ketemu dengan pihak keluarganya," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (12/2/2026).
Dikatakan Calvijn, penangguhan itu dilakukan atas dasar permohonan dari pihak keluarga. Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektifitas dengan mewajibkan Persadaan untuk wajib lapor.
Baca Juga:
"Alasannya karena ada permohonan dari keluarganya dan kita penuhi dan alasan subjektif penyidik bahwa dalam hal ini yang kita tangguhkan itupun kita lakukan wajib lapor," ucapnya.
Sebelumnya, Persadaan Putra ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua tersangka pelaku pencurian di toko handphone milik Persadaan. Selain Persadaan, polisi juga menetapkan tiga rekannya masuk dalam daftar pencarian orang. (Rez)
Tags
beritaTerkait
komentar