Selasa, 01 Juli 2025

Tekab Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pencuri Sepeda Motor, Begini Jejak Aksi Kejahatannya...

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 10:06 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pencuri Sepeda Motor, Begini Jejak Aksi Kejahatannya...
HP/Ist
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (29), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax.

POSMETRO MEDAN, Medan– Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (29), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Turi, Medan, Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku AS, yang merupakan warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor milik korban Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.15 WIB, saat motor diparkir di teras rumah korban.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih S.I.K, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Ridwan Nasution, S.H., dan Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan korban, tim dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan bergerak ke tempat kejadian untuk mengumpulkan bukti dan informasi," ujar Kompol Selvintriansih.

Baca Juga:

Saat hendak ditangkap, A.S mencoba melarikan diri meski sudah diberi tembakan peringatan tiga kali oleh petugas. Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku. AS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum diamankan ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor Yamaha NMax bersama rekannya MG, yang kini telah ditahan dalam kasus narkoba oleh Polres Deli Serdang. Motor tersebut dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp12 juta, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya itu, AS juga mengaku pernah mencuri handphone merk Vivo Y22 bersama seorang temannya bernama Andre Barus.

AS merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Riwayat kejahatannya mencakup:

Tahun 2016: Kasus pencurian dengan kekerasan, dihukum 1 tahun

Tahun 2018: Kasus pencurian dengan kekerasan, dihukum 2 tahun

Tahun 2020: Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dihukum 2 tahun

Tahun 2022: Kasus pencurian spion mobil, dihukum 3 tahun

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu potong baju kaos warna putih, satu celana panjang hitam, dan sepasang sepatu cokelat.

"Kini pelaku sudah kami tahan di sel Mako Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Selvintriansih. (Hap)

Tags
beritaTerkait
Tekab Polsek Medan Kota Lumpuhkan Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Jalan Tapian Nauli
Residivis Curanmor Antar Kabupaten Dilumpuhkan Saat Coba Kabur
Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Mushola Toboh Gadang Ditembak
Kunjungi Mako Polsek Medan Kota, Tim Kompolnas: Kapolsek Penuh Inovasi dan Dekat dengan Masyarakat
Dor! Residivis Curanmor “Kopral” Ditembak Resmob Polrestabes Medan
Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor
komentar
beritaTerbaru