PSG Kembali Raja Piala Super Eropa
PSG VS Aston Villa Menang 21, Les Parisiens Juara Piala Super Eropa Lagi
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (29), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Turi, Medan, Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku AS, yang merupakan warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor milik korban Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.15 WIB, saat motor diparkir di teras rumah korban.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih S.I.K, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Ridwan Nasution, S.H., dan Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan laporan korban, tim dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan bergerak ke tempat kejadian untuk mengumpulkan bukti dan informasi," ujar Kompol Selvintriansih.
Baca Juga:
Saat hendak ditangkap, A.S mencoba melarikan diri meski sudah diberi tembakan peringatan tiga kali oleh petugas. Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku. AS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum diamankan ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor Yamaha NMax bersama rekannya MG, yang kini telah ditahan dalam kasus narkoba oleh Polres Deli Serdang. Motor tersebut dijual kepada seseorang bernama Sadan seharga Rp12 juta, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, AS juga mengaku pernah mencuri handphone merk Vivo Y22 bersama seorang temannya bernama Andre Barus.
AS merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Riwayat kejahatannya mencakup:
Tahun 2016: Kasus pencurian dengan kekerasan, dihukum 1 tahun
Tahun 2018: Kasus pencurian dengan kekerasan, dihukum 2 tahun
Tahun 2020: Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dihukum 2 tahun
Tahun 2022: Kasus pencurian spion mobil, dihukum 3 tahun
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu potong baju kaos warna putih, satu celana panjang hitam, dan sepasang sepatu cokelat.
"Kini pelaku sudah kami tahan di sel Mako Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Selvintriansih. (Hap)
PSG VS Aston Villa Menang 21, Les Parisiens Juara Piala Super Eropa Lagi
Sport 2 jam lalu
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 4 jam lalu
Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket.
Politik 5 jam lalu
Seorang pria yang mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat berada di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru.
Peristiwa 6 jam lalu
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 7 jam lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 8 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 8 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 9 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota M
Medan 12 jam lalu