Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Janji Gulung Jaringan Kojek: Oke Kami Gass
Posmetro Medan, Labuhanbatu Nama RS alias Kojek bandar narkoba di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, santer dikenal kebal
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Brebes - Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Rokib (45) mengaku nekat menghabisi Sapri (70) lantaran emosi ditagih utang.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Rokib ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Baca Juga:
"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.
Lilik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku membunuh korban lantaran tersulut emosi saat ditagih utang. Akhirnya, Rokib memukul korban menggunakan batu di sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.
Usai menghabisi korban, Lilik melanjutkan, pelaku berusaha menyembunyikan mayat ke dalam sebuah koper. Namun karena koper tidak bisa memuat seluruh tubuh korban, pelaku kemudian memutilasinya. Bagian pergelangan kaki kanan maupun kiri dipotong agar semua badan masuk ke dalam koper.
"Jadi setelah korban dihilangkan nyawanya, pelaku berencana memasukkan ke dalam koper. Karena tidak cukup maka pelaku memotong kaki korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.
Posmetro Medan, Labuhanbatu Nama RS alias Kojek bandar narkoba di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, santer dikenal kebal
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (M
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labura Lakimin Sihotang (46), warga Dusun Harian Timur, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Ut
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Baru PBSI Sumut Siap Lahirkan Generasi Emas Bulu TangkisPengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (P
Sport 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemko Medan terus memperkuat peran Satpol PP, Damkarmart, dan Satlinmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Olahraga menembak dinilai bukan sekadar mengasah kemampuan fisik, tetapi juga melatih fokus, ketenangan, konsentrasi,
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara menyebut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Sumut sebagai salah satu U
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Semangat dan antusiasme ribuan atlet muda mewarnai pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Kota (Popkot) Medan Tahun 2026 di
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution geram usai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perek
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution mengaku menolak menandatangani sejumlah pengajuan proyek dari
Medan 4 jam lalu