Pengurus Forum Alumni UINSU Medan Periode 2024–2027 Dikukuhkan
POSMETRO MEDAN, Medan Gedung H. Anif Lantai 3 Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan di Jalan IAIN Sutomo menjadi sa
Medan 16 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Brebes - Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Rokib (45) mengaku nekat menghabisi Sapri (70) lantaran emosi ditagih utang.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Rokib ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Baca Juga:
"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.
Lilik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku membunuh korban lantaran tersulut emosi saat ditagih utang. Akhirnya, Rokib memukul korban menggunakan batu di sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.
Usai menghabisi korban, Lilik melanjutkan, pelaku berusaha menyembunyikan mayat ke dalam sebuah koper. Namun karena koper tidak bisa memuat seluruh tubuh korban, pelaku kemudian memutilasinya. Bagian pergelangan kaki kanan maupun kiri dipotong agar semua badan masuk ke dalam koper.
"Jadi setelah korban dihilangkan nyawanya, pelaku berencana memasukkan ke dalam koper. Karena tidak cukup maka pelaku memotong kaki korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.
POSMETRO MEDAN, Medan Gedung H. Anif Lantai 3 Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan di Jalan IAIN Sutomo menjadi sa
Medan 16 detik lalu
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, Dua Pria Ditangkap Patroli Rutin.
Sumut 9 menit lalu
Polres Simalungun Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar.
Peristiwa satu jam lalu
Putu George Matthew Simbolon Cetak Sejarah punya IPK sempurna 4,0 di UI.
Profil 5 jam lalu
Apes... Baru Terima 800k, Pria Ini Ditangkap Polisi.
Peristiwa 15 jam lalu
Kapolres Tanjung Balai Hadiri Upacara Peringatan HUT ke81 TNI.
Sumut 16 jam lalu
Wakil Wali Kota Sibolga Tandatangani MoU dengan Kajari Sibolga, Dukung Program &ldquoJaksa Sahabat Pendidik&rdquo.
Sumut 17 jam lalu
PemkoKejari Pematangsiantar Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pendidikan melalui &lsquoJaksa Sahabat Pendidik&rsquo.
Sumut 17 jam lalu
SPBU Baru di Bandar Hinalang Diresmikan, Danramil Purba Dorong Kehadiran Layanan Publik bagi Warga.
Bisnis 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan Kampung Berkah Syahmad, Selasa (6/10/2026), sebaga
Sumut 18 jam lalu