POSMETRO MEDAN, Binjai- Polsek Binjai Barat, Polres Binjai menangkap seorang laki-laki inisial HI (48), tersangka pelaku penganiayaan terhadap korbannya inisial MS,(38), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Rabu,(4/6/2025) .
Keterangan yang diperoleh, awal terjadinya penganiayaan, Senin (2/6/2025) sekira pukul 15.30 Wib. Dimana korban MS (38) datang ke rumah pelaku berinisial HI dengan maksud untuk menagih angsuran uang kepada istri tersangka pelaku HI.
Saat korban menagih uang angsuran pinjaman, korban cekcok dengan istri tersangka pelaku HI. Adu mulut itu terdengar tersangka pelaku H. Emosi pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur rumahnya.
Baca Juga:
Kemudian langsung menikam korban dengan pisau di bagian dada sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri.
Korban MS mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/ Polda Sumut, tanggal 02 Juni 2025 lalu.
Baca Juga:
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HI di rumahnya, di Jalan
Mahoni Kelurahan Limau Sunda,i Kecamatan Binjai Barat.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony membenarkan peristiwa itu . "Pelaku sudah ditahan di Polsek Binjai Barat ," kata AKP Sulthony. (Oji)
Tags
beritaTerkait
komentar