Sabtu, 07 Maret 2026

BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar

Evi Tanjung - Jumat, 06 Maret 2026 18:08 WIB
BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar
Ist
Aksi demo yang digelar depan Bank Mandiri Jln Imam Bonjol

Temuan inilah yang kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.

Dugaan permainan dalam lelang juga muncul karena pemenang lelang masih kerabat pemilik PT BPSat. Paidi Lukman, pemenang lelang lalu menjual pabrik tersebut senilai Rp17 miliar dua bulan kemudian.

"Saat ini aset yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator sudah berpindah ke pihak lain," tambahnya.

Dalam penyidikan polisi, ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat pemberian kredit itu hingga akhirnya BPKP menghitung ada kerugian negara Rp30 miliar.

"Dengan hasil perhitungan itu, penyidik seharusnya segera menetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab merugikan negara, harus ada tersangkanya," kata Marudut lagi.

Disisi lain ia juga meminta pada penyidik untuk segera menyita pabrik PT BPSat sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara.

"Apalagi Pengadilan Niaga telah membatalkan lelang tersebut, dan Bank Mandiri sedang upaya kasasi,"ujar dia.

Dari kasus ini muncul dugaan kalau Susanto dan pihak Bank Mandiri sejak awal sudah kong kalikong. Di awal Susanto menerima kredit Rp83 miliar dengan jaminan aset senilai Rp10 miliar. Lalu ketika perusahaan itu sudah dinyatakan pailit, Bank Mandiri melelang aset itu pada kerabat Susanto senilai Rp10 miliar, yang dua bulan kemudian dijual Rp17 miliar.

"Inikan akal-akalan mereka, sementara kewajiban perusahaan untuk membayar hutang termasuk pajak ke negara Rp9 miliar tidak dipenuhi," tambah Marudut.

Marudut juga mengapresiasi penyidik Subdit II Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut yang telah bekerja keras membongkar kejahatan 'kerah putih' ini. Menurutnya memang tidak mudah dan harus hati-hati serta teliti membuktikan kejahatan seperti ini.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru