Sabtu, 07 Maret 2026

BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar

Evi Tanjung - Jumat, 06 Maret 2026 18:08 WIB
BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar
Ist
Aksi demo yang digelar depan Bank Mandiri Jln Imam Bonjol

POSMETRO MEDAN,Medan -Kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol Medan memasuki babak Baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut telah menyatakan kerugian negara akibat praktek ini senilai Rp30 miliar.

Sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih belum menetapkan tersangka, baik dari pihak Bank Mandiri maupun dari pihak penerima kredit, pemilik PT Bintang Persada Satelit (BPSat).

Diketahui PT BPSat telah dinyatakan pailit

oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 1 Februari 2024, dengan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor: 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, karena tidak mampu membayar hutang hutangnya.

Karena itu, seluruh penyelesaian hutang-hutang perusahaan ini diserahkan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan yakni Marudut Simanjuntak SH MH MBA.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, harta debitur tersebut menjadi hak kurator untuk menjualnya.

Dalam proses penyelesaian ini, tiba-tiba aset PT BPSat berupa pabrik di Jalan Ladang Gang Perdamaian Nomor 34, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan dilelang oleh Bank Mandiri Imam Bonjol.

Dari lelang itu terungkap kalau PT BPSat memiliki hutang pada Bank Mandiri sebesar Rp82.390.540.675,63 atau Rp82,39 miliar lebih.

"Namun ternyata harta jaminan PT BPSat yang diagunkan Susanto sebagai pemilik di bank tersebut hanya senilai Rp10 miliar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024," kata Marudut, Kurator PT BPSat, Kamis (5/3/2026).

Temuan inilah yang kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.

Dugaan permainan dalam lelang juga muncul karena pemenang lelang masih kerabat pemilik PT BPSat. Paidi Lukman, pemenang lelang lalu menjual pabrik tersebut senilai Rp17 miliar dua bulan kemudian.

"Saat ini aset yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator sudah berpindah ke pihak lain," tambahnya.

Dalam penyidikan polisi, ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat pemberian kredit itu hingga akhirnya BPKP menghitung ada kerugian negara Rp30 miliar.

"Dengan hasil perhitungan itu, penyidik seharusnya segera menetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab merugikan negara, harus ada tersangkanya," kata Marudut lagi.

Disisi lain ia juga meminta pada penyidik untuk segera menyita pabrik PT BPSat sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara.

"Apalagi Pengadilan Niaga telah membatalkan lelang tersebut, dan Bank Mandiri sedang upaya kasasi,"ujar dia.

Dari kasus ini muncul dugaan kalau Susanto dan pihak Bank Mandiri sejak awal sudah kong kalikong. Di awal Susanto menerima kredit Rp83 miliar dengan jaminan aset senilai Rp10 miliar. Lalu ketika perusahaan itu sudah dinyatakan pailit, Bank Mandiri melelang aset itu pada kerabat Susanto senilai Rp10 miliar, yang dua bulan kemudian dijual Rp17 miliar.

"Inikan akal-akalan mereka, sementara kewajiban perusahaan untuk membayar hutang termasuk pajak ke negara Rp9 miliar tidak dipenuhi," tambah Marudut.

Marudut juga mengapresiasi penyidik Subdit II Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut yang telah bekerja keras membongkar kejahatan 'kerah putih' ini. Menurutnya memang tidak mudah dan harus hati-hati serta teliti membuktikan kejahatan seperti ini.

"Pola kejahatan kerah putih biasanya sangat rapi," ujar Marudut. (Edrin)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru