Sabtu, 28 Maret 2026

Licin tak Tersentuh, "Keceng" Diduga BD Sabu Piandang Bebas Berkeliaran, Malah "Toni" Terseret

Evi Tanjung - Jumat, 27 Maret 2026 12:42 WIB
Licin tak Tersentuh, "Keceng" Diduga BD Sabu Piandang Bebas Berkeliaran, Malah "Toni" Terseret
ist
Agus Salim" alias "Keceng" sudah seperti belut, geliatnya masih susah ditangkap

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu - Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Piandang Desa Jawi - Jawi kembali menjadi sorotan tajam. Sosok "Agus Salim" alias "Keceng" berdomisili di Dusun Sei Sitorus Depan Lapangan Bola Piandang

Sei Sitorus, hangat diperbincangkan.

Sosok yang dikenal dengan sebutan "Keceng" kini santer disebut-sebut sebagai Bandar Besar (BD) yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu, Dusun Piandang, Sei Sitorus, Sei Kerang, dan 45. Namun ironisnya, hingga kini ia masih bebas berkeliaran, seolah tak tersentuh hukum.

Baca Juga:

Di tengah ramainya perbincangan itu, justru nama lain, "Toni alias Bis' yang lebih dulu terseret dalam pusaran kasus. Penangkapan terhadap "Toni alias Bis'" memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, warga menilai sosok yang diamankan bukanlah aktor utama di balik maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Yang ditangkap malah yang kecil. Yang diduga bandar besar masih bebas. Ini yang bikin kami heran," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:

Terungkap dikutip berdasarkan pemberitaan TRIBRATA TV Rabu, 28 Oktober 2025 lalu. Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA FERNANDO RAJAGUKGUK, S.H. beserta personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah langsung menuju kelokasi berdasarkan Dumas. Sekira pukul 00.30 Wib, meringkus "Toni alias Bis" disebuah cakruk, dan mengamankan barang bukti (BB) berupa,

1 (Satu) buah kotak putih yang berisikan 5(lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram bruto.

1 (satu) buah bungkusan paket yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu seberat 4,9 gram bruto yang dibalut dengan tisu dan 1 buah dompet kecil yang berisi 3 bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 4 gram bruto.

1 (satu) unit HP oppo A54 warna biru,

1 (satu) buah Plastik warna putih,

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Timnas Indonesia Hajar Negara Terkecil di Amerika 4-0, Tantang Bulgaria di Final
Silaturahmi Ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harahap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Untuk Pembangunan
"Goyo Mas Dayang" Warnai Gerakan Bersih di Medan Selayang
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
komentar
beritaTerbaru