Sat Lantas Polres Dairi Gelar Anjangsana Sambut HUT Polantas ke-71
Jalin Silaturahmi, Sat Lantas Polres Dairi Gelar Anjangsana Sambut HUT Polantas ke71.
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.
Menurut hakim, para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari," ucap hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Baca Juga:
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Reny 4 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 654 juta subsider 3 tahun penjara.
JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.
Kemudian terdakwa juga harus membayar Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar 113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.
Jaksa juga menuntut penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.
Jalin Silaturahmi, Sat Lantas Polres Dairi Gelar Anjangsana Sambut HUT Polantas ke71.
Sumut 8 menit lalu
Pelaku pencurian dan dua orang penadah diamankan Polres Toba.
Peristiwa 38 menit lalu
Bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Sumut akan Gelar UKW 8 Oktober
Medan 3 jam lalu
Demi Publik, SiRajaSumut ke Pemerintahan Digital
Medan 3 jam lalu
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan.
Sumut 5 jam lalu
Debut Manis, González Puji Messi Usai Inter Miami Juara Campeones Cup 2026.
Sport 5 jam lalu
Komandan Kodim 0207/Simalungun Hadiri Prosesi Penyambutan Kapolres Kota Pematangsiantar.
Sumut 6 jam lalu
Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut 9 jam lalu
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat
Sumut 15 jam lalu