Selasa, 01 Juli 2025

Ini Baru Paten, Bolak Balik di Penjara , Kali Ini Karena Curi Ayam Siam

Evi Tanjung - Rabu, 11 Juni 2025 18:34 WIB
Ini Baru Paten, Bolak Balik di Penjara , Kali Ini Karena  Curi Ayam Siam
oji
Boneng ketiban sial, kali ini gegara curi ayam siam masuk penjara lagi

POSMETRO MEDAN, Binjai - Ini baru paten. Memang paten kali bolak- balik keluar masuk penjara sampai 5 kali seorang pria di ketahui bernama Yuko Prakarsa alias Boneng ,(36) warga Jalan Kuini, Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai , Kecamatan Binjai Barat malah ditangkap Sat Reskrim Polsek Binjai Kota dalam kasus mencuri 3 ekor ayam Siam, Selasa,( 10/6/2025) sekira pukul 23.00 Wib.

Keterangan diperoleh, pelaku Boneng ditangkap saat berada di Jalan H Hasan , Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat.Setelah ditangkap pelaku pencurian ayam Siam ini diboyong ke Polsek Binjai untuk proses penyidikan selanjutnya .

Adapun kronologi awal pencurian ini terjadi pada hari Minggu ,(26/5/2025) sekira pukul 17.00 Wib lalu. Pencurian ayam itu terdiri dari 1 ekor ayam siam jantan dan 2 ekor ayam Siam betina.Pencurian dilakukan pelaku Boneng di Jalan Dewi Sartika , Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota tepatnya di dalam gudang rumah milik Bahtiar (69) penduduk Jalan Danau Tondano , Kelurahan Sumber Mulyo Rejo , Kecamatan Binjai Timur.

Aksi pencurian itu diketahui pelapor Bahtiar saat ia hendak memberi makan ayam Siam miliknya, namun ayam Siam miliknya sudah tidak berada di gudang alias hilang.

Pelapor berusaha untuk mencari dengan cara melihat rekaman CCTV milik tetangga. Dari CCTV pelapor Bahtiar melihat pelaku Boneng lari menuju gang belakang rumahnya dengan cara melompat pintu besi.

Atas pencurian tersebut Bahtiar mengaku mengalami kerugian Rp 5 juta dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/VI/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT pada tanggal 10 Juni 2025.

Kapolsek Binjai Kompol Arnawati,SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Firdaus membenarkan . " Dari pelaku bernama panggilan Boneng diamankan 1 buah baju tangan pendek. Pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dalam berbagai kasus ," kata Iptu Firdaus.

"Boneng kita kenakan Pasal 363 subs 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kanit Tipikor Polsek Binjai Kota Iptu Firdaus siang ini .( Oji)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru