Sabtu, 11 Juli 2026

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Salamuddin Tandang - Rabu, 08 April 2026 16:50 WIB
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Ist
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, pengungkapan curat merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:

Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Rudi Margono Dipercaya Jadi Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Selidiki Penyebab Pegawai BPN Nias Jatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi Medan
Resmi Bercerai dengan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa: Terima Kasih untuk 7 tahun Kebersamaannya
Lamine Yamal: Prancis, Kami Tak Takut..!
Mortir Aktif Meledak Dahsyat, 3 Warga Dilaporkan Tewas
komentar
beritaTerbaru