Senin, 25 Mei 2026

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Salamuddin Tandang - Rabu, 08 April 2026 16:50 WIB
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Ist
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, pengungkapan curat merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:

Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Hadiri MUPEL XXIII Permata, Wabup Ajak Pemuda GBKP Perkuat Integritas dan Semangat Melayani
Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Program CSR Hewan Kurban PT Angkasa Pura Aviasi
Bupati Deli Serdang Lantik 53 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Cepat untuk Masyarakat
Pemkab Deli Serdang Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas 8 Ranperda
Listrik PLN Padam Berjam-jam, Begini Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri
Pemprov Sumut Siap Kolaborasikan INACRAF dan PRSU 2027 di Medan
komentar
beritaTerbaru