Jumat, 25 September 2026

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Salamuddin Tandang - Rabu, 08 April 2026 16:50 WIB
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Ist
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, pengungkapan curat merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:

Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polsek Sorkam Telusuri Kasus Penemuan Mayat Jonas Sinaga di Pantai Binasi Tapteng
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
5 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Tidur Pulas
Melihat dari Dekat Sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Terlama Sejak Era Reformasi
Peduli Sesama, DPC GRIB Jaya Kota Medan dan PAC Medan Tembung Bagikan Ratusan Porsi Makanan di 'Jumat Berkah'
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru