Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Inter-Nasional 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Sibolga — Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/4/2026) sore di Lobby Polres Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama.
Dalam keterangannya, disampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, S.H.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, di antaranya per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang dari dalam rumah.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian," ujar Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp70.000.000.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.(HPS)
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Inter-Nasional 10 menit lalu
Polisi Selidiki Penyebab Pegawai BPN Nias Jatuh dari Apartemen di Medan.
Peristiwa 45 menit lalu
Resmi bercerai, Wardatina Mawa mengunggah ulang kenangan momen akad nikahnya dengan Insanul Fahmi 7 tahun lalu.
Peristiwa satu jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Spanyol Tidak Takut dengan Prancis.
Sport satu jam lalu
Mortir aktif meledak secara dahsyat, 3 warga setempat dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa 2 jam lalu
Unit Gakkum Polres Pematangsiantar cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Sumut 3 jam lalu
Polres Sibolga gencar melaksanakan patroli rutin mencegah gangguan kamtibmas.
Sumut 3 jam lalu
Kanwil Kemenkum Sumut mengedukasi paralegal di Kabanjahe sebagai optimalkan Posbankum Desa.
Sumut 3 jam lalu
Polsek Siantar Martoba mendampingi petani binaan menjual hasil panen ke Bulog Cabang Pematangsiantar
Sumut 3 jam lalu
Polres Dairi Tanamkan Kesadaran Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Anakanak di GPdI Syaloom Sidikalang
Sumut 3 jam lalu