Rabu, 22 April 2026

Wartawan Dihajar Begal Hingga Patah Tulang di Jalinsum Kampung Baru Labuhanbatu

Evi Tanjung - Rabu, 22 April 2026 16:48 WIB
Wartawan Dihajar Begal Hingga Patah Tulang di Jalinsum Kampung Baru Labuhanbatu
Habibi
Korban Begal, Aliyasil Wartawan

POSMETRO MEDAN, Labuhan batu – Aksi kejahatan jalanan kembali memakan korban jiwa dan raga. Kali ini, seorang insan pers, Aliyasil Sagala (38), menjadi korban keganasan kawanan begal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Akibat serangan brutal tersebut, korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga menderita luka serius hingga patah tulang tangan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 16 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Aliyasil yang merupakan seorang wartawan Tribun Medan, tengah menempuh perjalanan dari Rantauprapat menuju Kota Batu.

Peristiwa itu diceritakan langsung oleh korban saat dihubungi, Rabu, 22 April 2026 Siang.

Baca Juga:

Sesampainya di lokasi, sebutnya, suasana sunyi pecah ketika tiba-tiba sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria tak dikenal muncul dari arah berlawanan.

"Tanpa basa-basi, pelaku langsung melayangkan serangan membabi buta menggunakan sebuah tongkat" katanya menceritakan.

Baca Juga:

Pukulan keras tersebut telak mengenai tubuh korban, mengakibatkan korban terjatuh tersungkur dari kendaraannya. Tidak berhenti di situ, korban sempat tak sadarkan diri (pingsan) di lokasi kejadian akibat hantaman benda tumpul tersebut.

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku dengan leluasa menggasak sejumlah aset berharga milik korban, di antaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX, 1 unit handphone merk OPPO A57 dan aang tunai sebesar Rp220.000.

"Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai dua puluh juta rupiah" akunya.

Pasca kejadian, Aliyasil harus menelan pil pahit karena mengalami cedera permanen berupa retak pada tulang tangan sebelah kiri. Ia akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) ke Mapolres Labuhanbatu pada Rabu, 22 April 2026.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT Inspektur Polisi Dua Andi Fahri Hasibuan, S.H.

Tags
beritaTerkait
Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri
Dokter Puskesmas Onan Ganjang Susah Ditemui
Aksi Begal Sadis Siang Bolong di Marelan Dibolongin Pakai Timah Panas
Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ketua Komisi B DPRD Karo Koordinasi dengan DPR RI
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi Penyintas Banjir di Aek Sitio-tio
Lepas Calon jamaah, Sulaiman Harahap: Tetap Santun dan Jaga Kebersamaan
komentar
beritaTerbaru