Kamis, 23 April 2026

Dirreskrimum Polda Sumut Lumpuhkan Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan dengan Timah Panas

Salamuddin Tandang - Rabu, 22 April 2026 21:54 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Lumpuhkan Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan dengan Timah Panas
Ist
Ditreskrimum Polda Sumut lumpuhkan 2 tersangka begal karena coba lawan petugas saat hendak diamankan.

POSMETRO MEDAN,Medan — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang dilakukan secara brutal di Kota Medan. Pelaku utama yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. TIndakan tegas terukur setelah kedua tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4), didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.

Ricko menjelaskan, pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), menjadi sasaran saat pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.

Dalam aksinya, dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter.

Baca Juga:

Korban yang terluka tidak mampu memberikan perlawanan saat tas miliknya dirampas oleh pelaku. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Aksi nekat tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik, mengingat dilakukan pada siang hari di kawasan permukiman warga.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara, analisa CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

IH terlebih dahulu diamankan di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Jufri yang melarikan diri ke Aceh.

Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku justru melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas yang mengawal.

Petugas yang telah memberikan peringatan tidak diindahkan, sehingga dalam situasi tersebut polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

"Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas," ujar Ricko.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya, yang menunjukkan adanya pola kejahatan berulang.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi begal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.(HPS)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Karimun Kunjungi Rumah Duka Korban Laka Lantas Saat Olahraga
UINSU Medan Cetak Sejarah: Kukuhkan 14 Guru Besar Baru, Rektor Ajak Menjadi “Mercusuar Peradaban” di Era Digital
Pemko Medan Dukung Sinkronisasi Pembangunan Dalam Musrenbang RKPD Sumut 2027
Gelar Aksi di DPRD, FABEM Sumut Soroti Kebijakan RUPTL
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Brutal, Dua Lainnya Masih Buron
Polsek Siantar Martoba Tangkap  Pelaku Curas di Depan Suzuya
komentar
beritaTerbaru