Rabu, 22 Juli 2026

Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber

P. Silalahi - Rabu, 22 Juli 2026 14:30 WIB
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
facebook @polres tapteng
Proses mediasi yang diinisiasi Polsek Kolang, Polres Tapteng terhadap pencurian di kawasan PT Mujur Timber.

POSMETRO MEDAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang berhasil memfasilitasi mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di area PT Mujur Timber, Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Proses mediasi berlangsung Senin, 20 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Mapolsek Kolang ini.

Dasar mediasi, adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan pihak korban, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan dari PT Mujur Timber, pada Minggu, 19 Juli 2026.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian (pengambilan) besi milik PT Mujur Timber seberat kurang lebih 30 Kg oleh terlapor, GS (41). Kejadian tersebut terjadi di area perusahaan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihak perusahaan menaksir kerugian materiil akibat kejadian ini kurang dari Rp300 ribu.

Baca Juga:

Pertemuan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E Simatupang, S.H., didampingi oleh Penjabat (Pj) Ka SPK Bipda Sahdan Malau dan Bhabinkamtibmas Aipda Raidin Tambunan.

Turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Jantoni Ari Sinaga (Pihak Pertama/Korban) dan Gusman Lubis (Pihak Kedua/Terlapor), serta saksi, Indra Waruhu (Paman Pihak Kedua).

Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, di mana Pihak Kedua mengakui kesalahannya, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada Pihak Pertama maupun pihak lain.

Merespons itikad baik tersebut, Pihak PT. Mujur Timber secara resmi menerima permohonan maaf dari GS dan sepakat untuk memaafkan tanpa syarat yang memberatkan.

Sebagai wujud penyelesaian masalah secara tuntas, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan PT Mujur Timber berkomitmen untuk tidak menuntut secara hukum dan secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Kolang.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polsek Tanjungbalai Selatan Bekuk Terduga Maling Kabel Lampu Jalan
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving
Dugaan Pencurian Kabel Listrik di Jalan Gereja  Dimediasi Polsek Siantar Selatan
Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Polsek Pandan Amankan 2 Pria di Sibuluan Raya
Selamat! 32 Personel Polri dan ASN Polres Tapanuli Tengah Terima Kenaikan Pangkat
2 Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi, 1 Diciduk di Simpang BKKBN
komentar
beritaTerbaru