Sabtu, 05 September 2026

Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber

P. Silalahi - Rabu, 22 Juli 2026 14:30 WIB
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
facebook @polres tapteng
Proses mediasi yang diinisiasi Polsek Kolang, Polres Tapteng terhadap pencurian di kawasan PT Mujur Timber.

POSMETRO MEDAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang berhasil memfasilitasi mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di area PT Mujur Timber, Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Proses mediasi berlangsung Senin, 20 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Mapolsek Kolang ini.

Dasar mediasi, adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan pihak korban, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan dari PT Mujur Timber, pada Minggu, 19 Juli 2026.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian (pengambilan) besi milik PT Mujur Timber seberat kurang lebih 30 Kg oleh terlapor, GS (41). Kejadian tersebut terjadi di area perusahaan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihak perusahaan menaksir kerugian materiil akibat kejadian ini kurang dari Rp300 ribu.

Baca Juga:

Pertemuan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E Simatupang, S.H., didampingi oleh Penjabat (Pj) Ka SPK Bipda Sahdan Malau dan Bhabinkamtibmas Aipda Raidin Tambunan.

Turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Jantoni Ari Sinaga (Pihak Pertama/Korban) dan Gusman Lubis (Pihak Kedua/Terlapor), serta saksi, Indra Waruhu (Paman Pihak Kedua).

Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, di mana Pihak Kedua mengakui kesalahannya, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada Pihak Pertama maupun pihak lain.

Merespons itikad baik tersebut, Pihak PT. Mujur Timber secara resmi menerima permohonan maaf dari GS dan sepakat untuk memaafkan tanpa syarat yang memberatkan.

Sebagai wujud penyelesaian masalah secara tuntas, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan PT Mujur Timber berkomitmen untuk tidak menuntut secara hukum dan secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Kolang.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun
Bobol Kantor Desa, Pelaku Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi
Maling Kabel Instalasi Rumah Diringkus Polsek Pandan, Korban Menderita Kerugian Rp10 Juta
Nekat Transaksi Ganja di Pantai Kalangan, Diringkus Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi, 2 Senjata Tajam dan 2 Unit Sepeda Motor Diamankan
Kasus Pencurian Karet di Pinangsori Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru