Kamis, 10 September 2026

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Curas di Depan Suzuya

Salamuddin Tandang - Rabu, 22 April 2026 22:05 WIB
Polsek Siantar Martoba Tangkap  Pelaku Curas di Depan Suzuya
Ist
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba amankan Pelaku Curas inisial A (28) bersama baranf bukti Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV Warna Biru Hitam.

POSMETRO MEDAN, Siantar -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku Curas itu inisialA (28) warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Curas tersebut terjadi padaSelasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim tepatnya di depan Kolam Pancing Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Awalnya pelapor/korbaninisial MM (58) wargaKelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantarhabis minum tuak keluar dari Cafe Arion di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setibanya di depan Kolam Pancing Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, tiba tiba korban dihadang pelaku (A) dan menyuruh korban untuk berhenti sehingga korban menghentikan sepedamotor dikendarainya jenis Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV Warna Biru Hitam.

Baca Juga:

Setelah itu pelaku A langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merogoh kantong korban dan mengambil uang sekitar Rp 3.500.000 lalu pelaku A langsung melarikan diri dengan membawa uang dan sepedamotor korban.

Esok harinya, Rabu (8/4/2026) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.500.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku A didepan Suzuya Merdeka Mall Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan mengamankan ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Diinterogasi pelaku A mengakui perbuatannya seorang diri mencuri sepedamotor dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 milik korban tersebut dengan cara menunggu korban melintas pulang dari Café Arion. Kemudian sepedamotor korban dijualnya sebesar Rp4.500.000 kepada seseorang di Tanjung Pinggir dan uang korban telah habis untuk berfoya foya, memenuhi kebutuhan sehari hari dan membeli 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan atau bodong.

Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pencarian terhadap sepedamotor korban tetapi tidak ditemukan. Begitupun dari pelaku A disita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan.

Tags
beritaTerkait
Gebrakan Infrastruktur Pemkab Taput, Jalan dan Jembatan di Sipahutar Terus Diperbaiki ‎
Pemko Medan Hadirkan Layanan Adminduk di 21 Kecamatan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dan Mudah
Penghijauan Belawan Tak Bisa Asal Tanam, Pakar USU: Belawan Bukan Tapak Jalan Biasa
Mengenal Lebih Dekat Sosok Dr. Pulumun Peterus Ginting, Rektor UNIKA Santo Thomas Medan Periode 2026–2030
Motif Pembunuhan di Kuala Diduga Dipicu Persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit
Wesly Silalahi Diwakili Staf Ahli Hamdani Hadiri Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2026
komentar
beritaTerbaru