Taklukkan Laut Baltik, Perenang Polandia Cetak Sejarah
Mencetak Sejarah di Laut Baltik Perenang Polandia Pertama Kali Berenang Tanpa Henti dari Swedia ke Polandia.
Inter-Nasional 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam -Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (26) dan AVC (29) Kedua Pelaku Berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, yakni berupa 2 ( Dua ) Unit Jet PAM yang Besar, 1 ( satu ) Unit Jet Pam Kecil dan 2 (dua ) Unit Kosen Jendela berserta jerejak Besi jendela. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat," ujarnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(HPDS)
Mencetak Sejarah di Laut Baltik Perenang Polandia Pertama Kali Berenang Tanpa Henti dari Swedia ke Polandia.
Inter-Nasional 29 menit lalu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan 94,41 Gram Sabu, Tersangka Diamankan di Bilah Hilir
Sumut 55 menit lalu
Selebrasi Nguyen Hai Long Usai Bobol Gawang Indonesia di Piala AFF 2026 Bikin Gondok Fans Garuda.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDANDemokrasi Indonesia kerap dipotret dari sisi yang paling gelap. Setiap musim pemilu, ruang publik dipenuhi keluhan tentang pol
Politik satu jam lalu
Banjir Kritik Usai Timnas Indonesia Digulung Vietnam, Rizky Ridho Saya Terima Itu.
Sport satu jam lalu
Kejaksaan tinggi Sumatera Utara siap menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset Bank Mandiri.
Medan 2 jam lalu
Reaksi Erick Thohir Usai Saksikan Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Pakansari.
Sport 2 jam lalu
Kapolres Sibolga Tinjau Kesiapan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla.
Sumut 2 jam lalu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan Di Pohon Bambu
Kriminal 2 jam lalu
Pemasok Narkoba di Helen&rsquos Night Mart Diringkus.
Medan 3 jam lalu