Kamis, 11 Juni 2026

Polsek Lubuk Pakam Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Salamuddin Tandang - Kamis, 23 April 2026 12:16 WIB
Polsek Lubuk Pakam Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Persone Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polrsesta Deli Serdang tangkap tersangkap pencuri dengan pemberatan berinisial IS (26) dan AVC (29).

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam -Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (26) dan AVC (29) Kedua Pelaku Berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, yakni berupa 2 ( Dua ) Unit Jet PAM yang Besar, 1 ( satu ) Unit Jet Pam Kecil dan 2 (dua ) Unit Kosen Jendela berserta jerejak Besi jendela. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat," ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(HPDS)

Tags
beritaTerkait
Diduga Bocor, Razia THM Di Kisaran Zonk
Letkol Agus Rangkuti Menjabat Dandim 0207/Simalungun yang Baru
Home Industry Vape Narkoba Libatkan WN Singapura Beroperasi di Kos Mewah
Kapolres Asahan Buka Kejurnas Grasstrack Putaran II
Bertemu di Lapas, Uang Hasil Kejahatan Buat Judol, Beli Narkoba hingga Sewa Cewek
Jean Calvijn Habisi Komplotan Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru