POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar wartawan Tribun Medan, Aliyasil Sagala (38).
Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan korban yang mengalami luka serius dan kerugian puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku yang berinisial AN (35) dan SA (38) merupakan warga Desa Janji dan Gang Sado, Labuhanbatu.
Baca Juga:

Keduanya diringkus petugas di kediaman masing-masing pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jihad, telah mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media.
"Sudah. bisa ke humas ya bg, datanya udah di sana," kata AKP Jihad, singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/4/2026).
Di sisi lain, korban Aliyasil Sagala membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menghubunginya untuk memberikan perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpanya.
"Iya, sudah ditangkap. Dua pelaku. Saya dihubungi oleh pihak kepolisian terkait perkembangan laporan saya," ujar Aliyasil.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari di Jalinsum Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat.
Wartawan yang bertugas di Labuhanbatu itu menjadi korban serangan brutal yang mengakibatkan tulang tangan kirinya retak akibat hantaman benda tumpul.
Selain cedera fisik, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit ponsel, serta sejumlah uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Pasca menjalani perawatan medis, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu pada Rabu (22/4/2026) dengan nomor laporan LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin, belum memberikan jawaban resmi terkait detail lebih lanjut dari proses penyidikan.
Namun, kedua pelaku diketahui dijerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar