Wartawan yang bertugas di Labuhanbatu itu menjadi korban serangan brutal yang mengakibatkan tulang tangan kirinya retak akibat hantaman benda tumpul.
Selain cedera fisik, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit ponsel, serta sejumlah uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Baca Juga:
Pasca menjalani perawatan medis, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu pada Rabu (22/4/2026) dengan nomor laporan LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin, belum memberikan jawaban resmi terkait detail lebih lanjut dari proses penyidikan.
Baca Juga:
Namun, kedua pelaku diketahui dijerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar